Terancam penjara seumur hidup, pembunuh Deudeuh tak ajukan eksepsi

"Nanti lah kita lihat barang-barang itu dijual di mana, tidak ada maksud untuk ngambil, dia panik saja waktu itu."

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Terancam penjara seumur hidup, pembunuh Deudeuh tak ajukan eksepsi
sidang priyo. ©2015 merdeka.com/faiq hidayat

Terdakwa pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubi, Muhammad Prio Santoso (24) dipersilakan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Jaksa mendakwa Prio bersalah dan diancam hukuman seumur hidup."Silakan terdakwa konsultasi dulu, apakah mau mengajukan eksepsi atau tidak," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).Prio pun langsung berdiri dari tempat duduknya untuk menghampiri kuasa hukumnya. Tak berlangsung lama, Prio mengatakan, dirinya tak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa."Yang mulia kami tak mengajukan eksepsi," kata Prio.Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy mengatakan enggan mengajukan eksepsi tersebut karena berbagai alasan. Pihaknya ingin fokus pembelaan terhadap kliennya pada sidang lanjutan."Pidana ini kan materiil, eksepsi formil, kami fokus pembelaan saja nanti," kata Ramzy.Menurut Ramzy, pengajuan eksepsi hanya akan membuang waktu dan memperlambat penyelesaian sidang pembunuhan yang dilakukan kliennya itu. Ramzy pun membantah semua tudingan JPU yang disebutkan dalam surat dakwaan."Itu kan semua keterangan Prio saja, bukan dari saksi, saksi meringankan nanti lah, nanti kami akan siapkan dan konsultasi dengan Prio, jadi kita fokus ke materi perkuat pidananya saja," kata dia.Dia menambahkan, kliennya sama sekali tidak punya keinginan untuk mengambil keuntungan membawa kabur sejumlah barang berharga milik Deudeuh.

"Nanti lah kita lihat barang-barang itu dijual di mana, tidak ada maksud untuk ngambil, dia panik saja waktu itu," tandasnya.Sementara PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang lanjutan kasus pembunuhan Deudeuh dengan terdakwa Prio tersebut pada Senin (28/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Rekomendasi