Kejati DKI terima berkas lima tersangka kasus dwelling time

Salah satu berkas tersangka yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Kejati DKI terima berkas lima tersangka kasus dwelling time
Kejati DKI terima berkas lima tersangka kasus dwelling time

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas tersangka dugaan kasus korupsi bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok atau Dwelling Time pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (10/9) kemarin. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal, berkas perkara tersebut milik lima orang tersangka, termasuk mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan."Untuk berkas perkara tersangka Hendra Sudjana dikirim dan diterima JPU pada hari Selasa tanggal 2 September 2015 dan berkas perkara tersangka Musafah dikirim dan diterima JPU pada hari Selasa tanggal 2 September," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9)."Selanjutnya, berkas perkara tersangka Imam Ariatna dikirim dan diterima JPU pada Hari Selasa tanggal 2 September 2015, berkas perkara tersangka Eryatie Kuwandi dikirim dan diterima JPU pada Hari Kamis tanggal 3 September 2015, dan berkas perkara tersangka Partogi dikirim hari Senin 7 September," imbuh dia.Seperti diketahui, Partogi dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 3 dan 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU dan pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12a, b, dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTK.Iqbal mengatakan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan ada kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Menurut tim satuan tugas khusus, Komisaris Polisi Setyo Bimo mengungkapkan uang 42 ribu dollar dan 10 ribu dollar yang disita dalam penggeledahan di kementerian perdagangan merupakan milik Partogi.Sebelumnya, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, pada hari ini. Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus, AKBP Adjie Indra Dwiatma mengatakan, Partogi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Rekomendasi