Proses penyelidikan pembunuhan sekretaris bos XL, Hayriantira (37) alias Rian oleh teman dekatnya Andi Wahyudi (38) di Hotel Cipaganti, Garut telah memasuki tahap pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Polres Garut. Kuasa hukum Rian, R Dwiyanto Prihartono menyampaikan keluarga telah membentuk Tim Pemulihan Temuan Fakta Hayriantira (TPTFH). Tim ini dibentuk guna membantu penyidik kepolisian mengusut kasus perkara yang menurut keluarga belum memiliki titik terang."Hadirnya kita di sini karena banyak cerita dan informasi yang diberikan Bu Rukmila (ibu Hayriantira). Sehingga (TPTFH) dapat membantu penyidikan perkara," kata Dwiyanto di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/9)Dwiyanto menambahkan tim akan menyampaikan berbagai informasi yang dianggap bermanfaat secara hukum dan digunakan untuk mengembangkan pencarian bukti-bukti baru. Terkait temuan-temuan yang didapat saat ini, pihak keluarga dan kuasa hukum menduga bahwa kasus yang terjadi pada Rian menunjukkan kasus ini bukan perkara sederhana."Hal utama kasus Rian adalah pembunuhan, bukan merupakan kasus sesederhana dan tidak tereduksi sekadar kasus pemalsuan tanda tangan terkait penguasaan mobil milik Rian oleh tersangka AW," sambungnya.Seperti diketahui, Rian dinyatakan hilang sejak November 2014. Diketahui Rian telah dibunuh oleh Andi di dalam kamar Hotel Cipaganti, Garut.
Pembunuhan sekretaris bos XL, keluarga bentuk tim bantu penyidikan
Tim itu diberi nama Tim Pemulihan Temuan Fakta Hayriantira (TPTFH). Tim ini dibentuk guna membantu penyidik kepolisian.
Rekomendasi