Waryono Karno bacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Nanda Farikh Ibrahim
Waryono Karno bacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU
Terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat hendak menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/9). Waryono Karno terjerat dalam kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
1 dari 7 halaman
Waryono Karno bacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh Waryono Karno atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
2 dari 7 halaman
Waryono Karno bacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU
Sebelumnya, JPu menyatakan bahwa Waryono Karno bersalah dan mengajukan tuntutan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
3 dari 7 halaman
Waryono Karno bacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU
Waryono Karno saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
4 dari 7 halaman
Waryono Karno bacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU
Waryono Karno saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
5 dari 7 halaman
Waryono Karno bacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU
Waryono Karno saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
6 dari 7 halaman
Waryono Karno bacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU
Waryono Karno saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
7 dari 7 halaman
Waryono Karno bacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU
Waryono Karno saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi