Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepolisian tidak menahan Roby (25), sopir Lamborghini putih yang menabrak pemotor di Kelapa Gading, beberapa hari lalu. Alasan penyidik tidak menjebloskan Roby ke balik jeruji, lantaran tersangka dianggap bersikap kooperatif saat diperiksa.Menanggapi kondisi ini, sosiolog Musni Umar menilai, tidak seharusnya polisi menangguhkan penahanan tersangka. Musni berpendapat hal itu bakal berimbas kepada pandangan masyarakat akan sikap kepolisian dalam menegakkan hukum."Secara sosiolog, wajar jika nanti masyarakat prihatin. Jika melihat kasus ini, nanti masyarakat menilai, polisi pandang bulu dalam penegakan hukum, di mana orang kaya yang melakukan kesalahan tidak ditahan," kata Musni saat dihubungi merdeka.com, selasa (8/9).Ia menambahkan, jika kejadian seperti ini terus terjadi, maka anggapan yang menyebut jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas akan semakin melekat dalam ingatan masyarakat. "Ini yang membuat masyarakat pesimis, apatis terhadap penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.Parahnya, lanjut Musni, jika terus dibiarkan maka menyebabkan semakin banyak terjadinya pengadilan jalanan, di mana masyarakat lebih memilih main hakim sendiri pelaku kejahatan. "Hal seperti ini sebaiknya jangan terus dibiarkan," tegasnya.Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan pengemudi Lamborghini, Roby dianggap telah bersikap kooperatif, sehingga tidak perlu ditahan.Lamborghini dengan nomor polisi B 8 RBY yang dikemudikan tersangka Roby menabrak pemotor bernama Endah, Minggu (6/9). Tersangka memacu mobil sport tersebut dengan kecepatan di atas 60 kilometer per jam.
Sopir Lamborghini tak ditahan, polisi tebang pilih tegakkan hukum
Pengamat : Orang kaya yang melakukan kesalahan tidak ditahan.
Rekomendasi