Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa semua proses penjualan yang dilakukan BPPN terhadap penjualan piutang (cessie) tahun 2003 lalu sudah selesai. Namun jika memang Kejagung ingin mengusut, dirinya mempersilakan hal itu."Kasus BPPN ini silakan saja, semua sudah clear kalau BPPN itu," kata Trimedya, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8).Trimedya menjelaskan, kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri. Meskipun dia mengakui, jika skandal BPPN ini terjadi pada era kepemimpinan Megawati.Sebaliknya, menurut dia, mestinya Kejaksaan Agung menyasar Kepala BPPN, Syafrudin Temenggung, sebagai pihak yang bertanggung jawab menjual aset saat itu."Tidak ada kaitannya dengan ibu Mega, kalau dalam sistem hukum kita yang seharusnya dimintai keterangan kepala BPPN dong, kan ada beberapa dan berganti-ganti ketika itu," ujar dia.
PDIP: Harusnya Kejagung sasar Kepala BPPN, tak ada kaitan sama Mega
"Semua sudah clear kalau BPPN itu," kata Trimedya.
Advertisement
Rekomendasi