Tangis Mandra bacakan pembelaan terkait kasus siaran program TVRI

Di hadapan hakim, Mandra mengaku bahwa dirinya tidak pernah menerima dana seperti yang disebutkan dalam dakwaan.

Nanda Farikh Ibrahim
Tangis Mandra bacakan pembelaan terkait kasus siaran program TVRI
Terdakwa Mandra Naih alias Mandra tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota keberatan atau pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). Mandra didakwa terlibat dalam dugaan kasus korupsi program siap siar di stasiun TVRI yang bernilai Rp 47,8 miliar dengan kerugian sementara Rp 3,6 miliar. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
1 dari 5 halaman
Tangis Mandra bacakan pembelaan terkait kasus siaran program TVRI
Mandra menggunakan tisu untuk mengusap air mata yang membasahi pipinya. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
2 dari 5 halaman
Tangis Mandra bacakan pembelaan terkait kasus siaran program TVRI
Di hadapan hakim, Mandra mengaku bahwa dirinya tidak pernah menerima dana seperti yang disebutkan dalam dakwaan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
3 dari 5 halaman
Tangis Mandra bacakan pembelaan terkait kasus siaran program TVRI
Mandra saat membacakan nota keberatan atau pembelaan atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
4 dari 5 halaman
Tangis Mandra bacakan pembelaan terkait kasus siaran program TVRI
Mandra saat membacakan nota keberatan atau pembelaan atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
5 dari 5 halaman
Tangis Mandra bacakan pembelaan terkait kasus siaran program TVRI
Mandra saat membacakan nota keberatan atau pembelaan atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi