Menanti taring KPK mengusut kembali kasus Century

"Dengan terkuaknya surat-surat Sri Mulyani tersebut, mengindikasikan kalau selama ini SBY sudah berbohong."

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menanti taring KPK mengusut kembali kasus Century
Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Dalam sepekan ini publik kembali coba diingatkan kasus bailout Bank Century yang penanganannya mandek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut coba dihidupkan kembali oleh anggota DPR Mukhamad Misbakhun.Melalui buku yang ditulisnya berjudul 'Sejumlah Tanya Melawan Lupa, Mengungkap 3 Surat SMI kepada Presiden SBY', politikus Golkar itu coba mengingatkan bahwa kucuran fulus sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century janggal. Menurut Misbakhun, SBY adalah aktor utama dibalik skandal baliot Bank Century.Sebab sesuai judul bukunya, Misbakhun memfokuskan isi tulisannya pada tiga surat yang pernah dituliskan Menkeu atau Ketua KSSK Sri Mulyani kepada Presiden SBY pada 2008. Komunikasi intensif ini, menurut Misbakhun, telah meruntuhkan klaim SBY bahwa dia tidak dilaporkan soal bailout."Dengan terkuaknya surat-surat Sri Mulyani tersebut, mengindikasikan kalau selama ini SBY sudah berbohong," tegas Misbakhun yang pernah dipenjara di era SBY, meski kemudian putusan peninjauan kembali (PK) menyatakan dia tidak bersalah.Mendapat titik terang dari Misbakhun, sejumlah anggota DPR pun mendesak agar KPK kembali membuka kasus tersebut. KPK diminta mengungkap aktor utama dibalik kasus tersebut sehingga pengusutan perkara itu bukan cuma mandek pada vonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya.Terlebih dalam amar putusan pada pengadilan tingkat pertama, disebutkan adanya beberapa pihak yang ikut terlibat dalam pengucuran dan FPJP dan bailout Bank Century. Namun sampai saat ini baru Budi Mulya yang menjadi pesakitan KPK.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Budi Mulya dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan Pada 17 Juli 2014 lalu. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara.

Kemudian pada April 2015 kemarin, Mahkamah Agung memperberat vonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya dari 12 tahun menjadi 15 tahun. Budi dihukum dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Mengenai pengusutan kasus Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal terus mengusutnya hingga tuntas. KPK menyatakan kasus tersebut tidak akan berhenti hanya pada terpidana Budi Mulya.Menurut Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, KPK lebih dulu akan mempelajari salinan putusan kasasi bekas Deputi Gubernur BI tersebut."Jadi nanti saya tanyakan dulu ke Deputi Penindakan apakah salinan putusan BM yang berkekuatan hukum tetap itu sudah diterima atau belum," kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/7).Jika berkas itu sudah diterima, Johan menegaskan penyidik yang tergabung dalam satgas kasus Century akan segera menelaah putusan kasasi Budi Mulya. Sebab, dokumen itu dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pengembangan dari kasus yang saat ini tengah disorot.Lanjut Johan, semua yang bisa dijadikan pertimbangan hukum bisa dijadikan landasan oleh KPK untuk mengekspose kasus Bank Century tersebut.

Rekomendasi