Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kalau pihaknya menyita sebuah mobil Toyota Fortuner milik Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Mobil itu disita berkaitan dengan tindak pidana dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.Hal itu disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat disinggung adanya sebuah mobil Fortuner yang disita penyidik saat melakukan penggeledahan."Terkait penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dalam kaitan dengan pengajuan ke hakim PTUN Medan melakukan sejumlah penggeledahan yang kemudian diikuti penyitaan," kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8).Dipertegas kembali berapa jumlah mobil yang disita dalam perkara ini, Johan menegaskan pihaknya hanya menyita satu buah mobil. Menurut dia, mobil itu sudah dititipkan di rumah barang rampasan."Hanya satu mobil yang diduga kendaraan yang digunakan untuk proses TPK tersebut dititipkan di rumah barang rampasan," pungkas Johan.Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 3 Agustus, KPK pun langsung menjebloskan pasangan suami istri ini ke bui. Gatot dijebloskan ke Rutan klas 1 Cipinang sementara Evi dijebloskan ke Rutan KPK.Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK sita mobil Fortuner milik Gatot Pujo Nugroho
Mobil itu disita berkaitan dengan tindak pidana dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Rekomendasi