Komedian Betawi Mandra keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya terlibat korupsi program siar di TVRI pada 2012. Mandra menyatakan aliran dana pengadaan program tersebut tak mengalir ke rekeningnya.Kuasa Hukum Mandra, Juniver Girsang menyatakan dakwaan yang dibacakan JPU Ahmad Burhanudin sebagai jebakan pejabat TVRI. Menurut dia, pejabat TVRI mengadakan tender program dengan perkiraan harga tinggi sehingga menghabiskan uang negara."Ada keterlibatan pejabat TVRI yang menjebak saudara Mandra. Mereka melakukan pemborongan uang negara di tubuh TVRI," kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).Dia mengungkapkan bahwa kliennya tidak menerima dan menikmati uang korupsi program siar di TVRI sebesar Rp 12 miliar itu. Sebab, kliennya mengaku hanya memperoleh uang Rp 1,5 miliar dari pembelian tiga program film milik Mandra."Saya menyatakan sistematis ada yang menjebak dan menipu Mandra. Lantaran dia tak menerima uang sepeserpun dari dakwaan Rp 12 miliar. Ia hanya terima uang Rp 1,5 miliar," katanya.Atas hal itu, pihaknya meminta Kejaksaan untuk menyelidiki aliran dana tersebut secara tuntas. Sebab, ia meyakini ada oknum lain yang bermain dan terlibat dengan memanfaatkan Mandra.Seperti diketahui, Mandra adalah pemilik PT Viandra Production. Perusahaan yang memproduksi program acara seperti sinetron untuk TVRI. Diduga, ada penggelembungan dana dalam proses pengadaan program tersebut.
Sidang, kuasa hukum tuding Mandra dijebak pejabat TVRI
Dia mengungkapkan bahwa kliennya tidak menerima dan menikmati uang korupsi program siar di TVRI.
Rekomendasi