Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penimbunan sapi yang menyebabkan pemogokan pedagang daging sapi dan gejolak harga di pasar dipastikan akibat surat yang dikeluarkan Oleh Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI). Surat tersebut ditujukan kepada pengusaha pemotongan sapi di wilayah Jabodetabek, bukan seluruh Indonesia."Dalam surat tersebut salah satunya meniadakan kegiatan operasional pemotongan hewan selama 4 malam, 8-11 Agustus 2015 ini kan sudah melarang," ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8).Menurut Victor, dalam surat itu ada dua poin penting yang menjadi keputusan APPHI dalam rapat umum buat pengusaha daging se-Jabodetabek. Dalam poin pertama, APPHI meminta keseriusan pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan dan kementerian pertanian agar dapat membuat kepastian kebijakan khususnya dalam menentukan harga impor setiap tahunnya. Sementara pada poin kedua, APPHI meniadakan kegiatan operasional rumah pemotongan hewan selama empat (4) malam, efektif dimulai sabtu 8 Agustus 2015 sampai dengan selasa 11 Agustus 2015. Menurut Victor, poin pertama dalam isi surat APPHI cenderung mengutamakan kepentingan sendiri. Poin tersebut juga merupakan keputusan yang menimbulkan penimbunan sapi. "Kuota sampai Desember saja belum habis udah minta kuota lagi. Ini mengakibatkan penimbunan. Kita lihat karena ada sapi yang masuk pajak lebih mahal kalau jeroan lebih murah kalau Rp 100 ribu sapi masuk Rp 50 ribu sapi masuk Rp 50 ribu jeroan gimana," tutup Victor.Sebelumnya, penyidik Dittipideksus menemukan sebuah surat tersebut di perusahaan feedloter saat menggeledah, pada pekan lalu. Surat tersebut berisi ajakan agar pedagang tak melepas sapi-sapi untuk dipotong. Sementara penyidik telah memeriksa enam saksi terkait kasus penimbunan sapi impor siap potong ini. Belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Penyidik pun menyiapkan pasal 53 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 107 dan 29 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 yang dikaitkan dengan Keppres nomor 21 Tahun 2015 yang isinya bahwa sapi itu merupakan bahan pokok, sehingga bila seseorang terbukti menimbun daging sapi berarti dia telah melanggar pasal itu.
Kisruh daging sapi, Bareskrim dalami surat larangan berjualan APPHI
Surat tersebut ditujukan kepada pengusaha pemotongan sapi di wilayah Jabodetabek.
Rekomendasi