Jaksa tak puas mahasiswa pemilik 354 kg ganja divonis seumur hidup

Jaksa menuntut terdakwa divonis hukuman mati.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Jaksa tak puas mahasiswa pemilik 354 kg ganja divonis seumur hidup
Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Jaksa tidak puas Sulaiman Daud (19), terdakwa pemilik 354 kg ganja dijatuhi hukuman seumur hidup. Mereka banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada mahasiswa UMSU itu."Iya, kita banding atas vonis terdakwa Sulaiman Daud," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama, Rabu (19/8).Sulaiman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Jhonny di PN Medan, Kamis (13/8). Vonis dibacakan tanpa kehadirannya, karena dia telah melarikan diri dari penjara sebelum sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu. Menurut Chandra, putusan majelis hakim belum memenuhi unsur keadilan di tengah masyarakat. Sebab, jumlah narkotika yang akan diedarkan di kampus-kampus itu cukup besar.Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun nota banding. Selanjutnya, mereka akan mendaftarkannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Dalam perkara ini, selain Sulaiman, dua orang yang terlibat dalam pengiriman 354 kg ganja dari Aceh ke Medan itu juga lolos dari hukuman mati. Kedua terdakwa yaitu Robinson Tambunan (49), warga Jalan Tanjung Anom, Medan, dan Yusri Iskandar (32) masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan tuntutan jaksa juga hukuman mati untuk keduanya.

Rekomendasi