Serba-serbi remisi di Hari Proklamasi

Mereka layak menerima, asalkan sesuai persyaratan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Serba-serbi remisi di Hari Proklamasi
Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Pelaksanaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70 kali ini membawa berkah buat sebagian orang. Termasuk bagi para narapidana.Bagi mereka yang memenuhi syarat, tentu pemotongan masa tahanan dari pemerintah layak didapat. Namun, buat sebagian pesakitan terjerumus akibat pidana khusus, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme, maka agak sulit mendapat hal itu.Remisi tahun ini pun bermacam-macam. Pemerintah tahun ini memberikan tiga jenis remisi. Di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, diberikan bagi narapidana muslim berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan masa pidana.Lalu ada remisi umum dalam rangka HUT RI diberikan saban 17 Agustus, dengan memperoleh remisi khusus minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan. Lantas paling istimewa adalah adanya remisi Dasawarsa diberikan saban sepuluh tahun sekali pada HUT RI. Besar remisinya 1/12 dari masa tahanan, atau minimal 1 hari dan maksimal 3 bulan. Namun, ada beberapa kisah tentang para napi yang mendapat remisi. Berikut ini adalah rangkumannya.

Dapat kebebasan bersyarat, napi asal Belanda ini menitikkan air mata

Dapat kebebasan bersyarat, napi asal Belanda ini menitikkan air mata
napi asal Belanda bebas. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Di umurnya yang sudah 65 tahun, bule asal Belanda yang punya nama Putu Hans, terharu setelah masa penahanannya di Lapas kelas IIA Kerobokan, Denpasar berakhir di hari kemerdekaan RI yang ke 70.Dia mengaku sudah sering datang ke Bali sebelumnya, hingga sempat menambahkan nama Putu di depan namanya. Hingga akhirnya dia terjerat narkoba dan divonis penjara selama 4 tahun. Katanya, sebelum dirinya ditangkap sudah lima bulan ada di Bali."Sebelum dipenjara saya baru lima bulan di Bali. Dan ditangkap saat drugs," Kata Hans tanpa menyebut jenis narkoba apa yang dipakai saat dirinya ditangkap empat tahun lalu, Senin (17/8).Pria asal Belanda ini mengaku sangat terharu dengan remisi yang didapat di hari kemerdekaan Indonesia."Saya tidak menyangka sisa 15 hari di penjara ini diberikan pengurangan dan langsung bebas. Apalagi saya asal Belanda," ungkapnya sambil mengusap air mata.Setelah ini dia akan mengurus surat-surat di Imigrasi untuk bisa mendapat izin tinggal di Bali."Saya akan memilih untuk tinggal di Indonesia. Saya suka Bali, saya janji tidak akan drugs lagi," ucap Hans yang mengaku bekerja sebagai musisi. Untuk diketahui selain Putu Hans, ada seorang warga asing bernama Bobby asal Malaysia juga mendapat kebebasan dari remisi kemerdekaan ini.

Dapat remisi, para narapidana di Lapas Tangerang sujud syukur

Dapat remisi, para narapidana di Lapas Tangerang sujud syukur
Para Napi di Lapas Tangerang Sujud. ©2015 merdeka.com/mitra ramadhan

Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa kelas 1 Tangerang memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada sejumlah narapidana. Sebanyak 1.072 pesakitan mendapatkan remisi hari kemerdekaan dan remisi dasawarsa lima tahunan. Sembilan narapidana di antaranya langsung bebas dan melakukan sujud syukur karena dapat menghirup udara segar.Upacara memperingati hari kemerdekaan hari ini pun terlihat khidmat. "Pemberian remisi umum mulai dari 15 hari hingga tiga bulan. Sedangkan pemberian remisi dasawarsa atau lima tahunan diberikan seperdua belas masa hukuman," ujar Kepala Lapas Tangerang, Dedi Handoko, kepada wartawan, Senin (17/8).Dedi mengatakan, napi diajukan mendapatkan remisi mencapai 1.072 orang. Sedangkan narapidana mendapatkan remisi langsung bebas ada sembilan. Sedangkan narapidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain sekaligus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, mendapatkan remisi 19 bulan.Sementara Suhendi, salah seorang narapidana mendapat remisi mengatakan, dia dipenjara karena kasus perampokan disertai pembunuhan."Saya seharusnya menjalani hukuman selama 7 tahun. Tetapi jika dijumlahkan, saya mendapat setengah dari 7 tahun masa tahanan. Sangat senang sekali bisa bebas karena ini saat yang ditunggu," ujar Suhendi.Sementara Antasari Azhar malah tidak nampak dalam upacara hari kemerdekaan. Padahal dia mendapatkan remisi sebanyak 19 bulan.

Kemenkum HAM tolak pengajuan remisi Ratu Atut

Kemenkum HAM tolak pengajuan remisi Ratu Atut
Ratu Atut diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terpidana kasus suap Pilkada Lebak di Lapas Klas II A Tangerang, tidak mendapat remisi saat hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. Sebab surat izin remisi Atut yang menetap di Lapas Wanita Tangerang pada 16 Juli 2015 itu ditolak Kemenkum HAM.Kasie Binapi Lapas Wanita Klas IIA Tangerang Yusmarni mengatakan, pengajuan remisi tehadap atut ditolak oleh Dirjen Kemenhumkam. Namun dia enggan menjelaskan alasannya."Saya tidak punya wewenang dan kapasitas untuk menjelaskan kenapanya, hanya saja ditolak," katanya setelah melakukan upacara bendera, Senin (17/8).Yusmarni menjelaskan, untuk remisi umum kemerdekaan diberikan kepada 80 narapidana, dari total pengajuan oleh 198 narapidana. Sedangkan 107 narapidana mendapat remisi dasawarsa dari 349 narapidana yang mengusulkan, bahkan 7 di antaranya langsung bebas.Dijelaskan Yusmarni, selain Atut, yang tidak mendapat remisi adalah dua gembong narkotika terpidana mati, 18 orang narapidana terpidana seumur hidup kasus penyelundupan dan peredaran narkotika yang salah satunya adalah Meirike Pranola alias Olla."Yang tidak mendapat remisi adalah narapidana untuk kasus narkoba dan korupsi," jelas Yusmarni.Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Atut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan, karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Atut sendiri mendekam di Lapas Wanita Tangerang sejak 16 Juli 2015 lalu, setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Napi korupsi Rusli Zainal malah diusulkan dapat remisi

Napi korupsi Rusli Zainal malah diusulkan dapat remisi
Gubernur Riau Rusli Zainal ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Pekanbaru dalam kasus korupsi, malah diusulkan menerima remisi pada HUT Kemerdekaan RI yang ke 70. Rusli merupakan satu di antara 915 orang napi tipikor yang diusulkan mendapat remisi, oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau."Mantan gubernur Riau (RZ) juga diajukan untuk mendapatkan remisi. Kita ajukan ke Dirjen Lapas Kemenkum HAM RI," kata Kakanwil KumHAM Riau, Ferdinan Siagian, kepada wartawan usai menggelar upacara pemberian remisi kepada Napi di Lapas Klas II A Pekanbaru, Senin (17/8). Ferdinan berdalih, Rusli diusulkan mendapat remisi berdasarkan aturan dan perundang-undangan berlaku. Dia menyatakan, sebagai warga binaan Lapas, status napi koruptor setara dengan napi pidana lainnya. Jika memenuhi syarat diberikan pengajuan remisi, maka Rusli akan diusulkan kepada Dirjen Lapas Kemenkum HAM RI."Kalau berkelakuan baik itu wajib diberi remisi. Ini adalah hak KemenkumHAM. Kalau memenuhi syarat akan diajukan," ujar Ferdinan. Hanya saja menurut Ferdinan, apakah pengajuan remisi Rusli diterima atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Dirjen Lapas. Paling lama remisi diberikan mencapai dua bulan pengurangan masa hukuman.Sementara itu, selain napi tindak pidana khusus, termasuk tipikor, terdapat napi pidana umum menerima remisi kemerdekaan RI ke 70, dan remisi dasawarsa. Jumlah napi pidana umum menerima remisi mencapai 3.601 orang. Dari jumlah itu, 139 orang di antara mereka langsung menghirup udara segar."Khusus untuk Lapas Klas II A Pekanbaru, jumlah napi yang menghirup udara bebas mencapai 16 orang. Seluruhnya merupakan narapidana Pidana Umum," ucap Ferdinan.

Rekomendasi