Gubernur Bali: Sertifikat tanah jangan dijual apalagi untuk judi

Menteri Agraria menyerahkan sertifikat hak atas tanah hasil kegiatan legalisasi aset Pemprov Bali pada 303 warga.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gubernur Bali: Sertifikat tanah jangan dijual apalagi untuk judi
Gubernur Bali: Sertifikat tanah jangan dijual apalagi untuk judi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, menyerahkan sertifikat hak atas tanah hasil kegiatan legalisasi aset di Wilayah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2015. Dari data yang didapat, hingga bulan Agustus 2015, BPN Bali berhasil menuntaskan penyertifikatan 11.870 bidang tanah milik masyarakat umum.Pada momen penyerahan sertifikat tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika langsung mengingatkan masyarakat agar jangan menyalahgunakan sertifikat yang dikantongi untuk hal-hal yang tak bermanfaat seperti judi."Ingat ya, jangan dijual. Apalagi uangnya untuk judi tajen (sabung ayam)," ucap Gubernur sambil tersenyum, di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Sabtu (15/8).Pastika langsung tergelitik dengan jumlah masyarakat sebanyak 303 yang diundang untuk menerima sertifikat tanah secara simbolis. Angka itu langsung mengingatkannya pada Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian dan ancaman hukumannya. "Saya langsung ingat dengan pasal itu. Mungkin sebuah kebetulan dan saya memang harus mengingatkan agar masyarakat tak menyalahgunakan sertifikat yang diperoleh. Ingat ya, setelah dapat sertifikat, jangan menjual atau menggadaikan tanah untuk judi," ucapnya kembali mengingatkan.Selain memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, dia berharap legalisasi ini mengangkat nilai ekonomis lahan yang dimiliki masyarakat. "Misalnya dapat menjadi jaminan di bank untuk modal ekonomi produktif," imbuhnya.Dalam kesempatan itu, Pastika juga minta Kepala BPN mempercepat pelaksanaan legalisasi aset tanah masyarakat melalui keberlanjutan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), program sertifikasi tanah nelayan, tanah UKM dan tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah. Pastika menyebut, Pemprov Bali mempunyai 4.364 bidang tanah dengan luas 19,2 juta m2 yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, yang sudah berhasil disertifikatkan sebanyak 4.254 bidang dengan luas mencapai 18,5 juta m2. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan dalam sambutannya berharap, sertifikasi tanah dapat mendatangkan manfaat positif bagi masyarakat Bali. Lebih dari itu, proses legalisasi ini juga dimaksudkan untuk mengukuhkan entitas masyarakat Bali di tanah kelahirannya sendiri. Dia mengingatkan, tanah sebagai aset yang sangat berharga kerap memicu sengketa. Untuk itu, dia menyarankan agar tak setiap sengketa tanah dibawa ke jalur hukum. "BPN siap memediasi persoalan sengketa tanah. Semoga dengan dipegangnya sertifikat ini tidak lagi ada kasus-kasus meributkan persoalan sengketa tanah," ujar Ferry.

Rekomendasi