3 Jam Operasi Binduk, 659 warga pendatang di Cilincing diciduk

659 Warga itu diduga tak memiliki kartu tanpa penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
3 Jam Operasi Binduk, 659 warga pendatang di Cilincing diciduk
Operasi Yustisi di Tangerang Selatan. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Sebanyak 659 pendatang baru di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, terjaring Operasi Bina Kependudukan (Binduk) oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara."Kami melakukan operasi Binduk terhadap 659 pendatang baru di Sukapura tepatnya di RW 002, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat, Kamis (13/8).Dalam Operasi ini, Erik menjelaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan ketua RW setempat. Bahkan operasi ini merupakan permintaan mereka."Ini permintaan ketua RW Sukapura. Pasalnya, wilayah mereka ini banyak rumah kontrakan yang dihuni karyawan yang bekerja di KBN (Kawasan Berikat Nusantara)," jelasnya.Lanjutnya, Operasi Binduk yang berlangsung kurang lebih tiga jam ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yaitu dilakukan Binduk apabila tidak memiliki KTP DKI. "Jika tak punya KTP DKI, pihak kami akan memberikan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) yang masa berlakunya selama satu tahun," tutupnya.

Rekomendasi