Waryono Karno: Saya siap dipancung kalau terbukti terima suap Migas

Bahkan, Waryono sesumbar menyebut dirinya terkutuk jika mendapatkan selembar uang dari Rudi.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Waryono Karno: Saya siap dipancung kalau terbukti terima suap Migas
Sidang Waryono Karno. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Bekas Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno menyatakan siap dipancung jika dirinya terbukti menerima uang dari bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Bahkan, Waryono sesumbar menyebut dirinya terkutuk jika mendapatkan selembar uang dari Rudi.Hal itu ditegaskan Waryono saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi mengenai uang pemberian dari Rudi. Waryono bersikeras tidak pernah menerima uang tersebut."Satu lembar kalau ada uang Rudi, saya bilang siap dipancung, terkutuklah saya," kata Waryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/8).Bukan tanpa alasan JPU KPK menanyakan soal penerimaan uang itu. Pasalnya, dalam surat dakwaan milik Waryono, disebutkan bahwa Waryono menerima uang sebesar USD 284 ribu dan USD 50 ribu dari Rudi.Uang itu diberikan dengan maksud sebagai pemulus pembahasan RAPBN tahun anggaran 2013 milik Kementerian ESDM. Namun, dia menepis isi dakwaan tersebut dengan dalil uang ratusan ribu USD itu merupakan hasil dari jabatannya sebagai Sekjen ESDM."Sekitar 500 jutaan, sekitar 50 ribu Dollar AS. Rp 1 miliar pernah. Tapi saya lupa. Pendapatan dari honor-honor sama komisaris, itu kan besar sekali," dalih Waryono.Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar).Atas perbuatannya, Waryono disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sedangkan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi