Ini dalih Menkum HAM ngotot hidupkan lagi pasal penghinaan presiden

Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak berarti bisa menghina merendahkan derajat orang lain, terlebih seorang presiden.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Ini dalih Menkum HAM ngotot hidupkan lagi pasal penghinaan presiden
Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Rencana pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden menuai pro dan kontra. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan soal pasal yang draftnya telah diajukan ke DPR tersebut.Menurut Yasonna, bukan tanpa sebab pihaknya mengajukan draft penghidupan pasal penghinaan presiden untuk dibahas dan disahkan dengan DPR untuk menjadi undang-Undang."Kan sudah dibuat kriterianya, di dalam penjelasan juga sudah dijelaskan. Kan inikan masih draft dan sudah mempertimbangkan keputusan MK," kata Yasonna di Istana Bogor, Selasa (11/8).Yasonna menjelaskan, dalam undang-undang kebebasan berekspresi memang jangan sampai dibatasi. Tetapi, tegas dia, kebebasan berekspresi tidak berarti bisa menghina merendahkan derajat martabat orang lain, terlebih seorang presiden."Kan ndak bisa begitu," tegasnya.Menurut Yasonna, dalam pasal penghinaan presiden yang telah dibatalkan MK lalu, tidak semuanya diputuskan. Dia mencontohkan pasal penghinaan presiden negara lain yang oleh MK tidak disinggung."Misalnya soal penghinaan kepala negara asing, itu enggak diubah. Jadikan menjadi diskriminatif juga, tapi itu pun nanti kita lihat aja," tutupnya.

Rekomendasi