Bekas Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Sherman Rana Krishna tidak menerima putusan Majelis Hakim Tipikor. Sebab dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru dalam menyebutkan jabatannya di kasus suap tersebut.Menurut dia, kesalahan yang dibuat JPU KPK adalah menempatkan dirinya sebagai Direktur Utama PT BBJ. Sherman mengklaim saat terjadinya penyuapan, tepatnya pada 2013 dirinya bukan sebagai Dirut PT BBJ."Saya ditulis sebagai Dirut PT BBJ periode terjadi. Padahal saya jadi Dirut 17 April 2013, jauh setelah peristiwa itu terjadi. Jadi dua alat bukti itu apa, saya enggak pernah dikasih tahu. Kenapa saya bisa dijerat masuk ke masalah ini," kata Sherman usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8).Sherman juga membantah telah melakukan pertemuan dengan Roy Sambel Hasan Wijaya serta Bihar Sakti Wibowo sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan. Apalagi, lanjut dia, dalam pertemuan itu membicarakan mengenai uang suap Rp 7 miliar pada mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.Sherman menyebut peristiwa yang tertulis dalam dakwaan itu tidak benar. Dia menjelaskan alasan kenapa dirinya menepis peristiwa tersebut. Menurutnya, pada tanggal 27 Juli 2012 lalu Roy Sambel sedang di luar negeri (Amerika Serikat). Untuk itu, dia menganggap dakwaan JPU KPK sangat tidak masuk akal."Ada satu peristiwa yang alibinya sangat kuat yaitu pada saat tanggal 27 Juli 2012 itu Prof. Dr. Roy sambel sedang ada di luar negeri dari 20 Juli- 5 Agustus 2012 ada di Amerika, sedangkan tadi dikatakan, Hasan Wijaya ketemu Roy Sembel Tanggal 20 Juli, itu nyata-nyata aneh dan sangat tidak mengerti. Orang (Roy Sambel) di Amerika kok bisa ketemuan dengan Hasan Wijaya di Jakarta," ujar dia.Bukan hanya itu, dalam kesempatan itu Sherman juga mengelak jika dirinya ikut serta dalam pertemuan tersebut. Dia beralasan, pertemuan yang tertulis dalam surat dakwaan tidak pernah terjadi."Jadi sesungguhnya pertemuan tanggal 27 Juli itu tidak seperti itu. Saya tidak pernah ketemu Roy Sambel dan Hasan Wijaya pada tanggal 27 Juli itu. Sehingga tadi perkataan yang cengli (di putusan) bukan saya, tapi Hasan (Wijaya). Dia memberikan kesaksian yang tidak pernah terjadi," kilahnya.Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan. Sherman dinilai terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap sebesar Rp 7 miliar kepada bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurjaya.Atas putusan itu, Sherman menyatakan kalau dirinya tidak terima. "Kalau saya sebagai orang yang tidak kepentingan dalam penyuapan seharusnya saya tidak di sini," pungkas Sherman.
Kasus suap Bappebti, Sherman menolak disebut sebagai Dirut PT BBJ
Sherman menyebut saat kasus suap ini terjadi dirinya sudah tak lagi menjabat sebagai dirut PT BBJ.
Advertisement
Rekomendasi