Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen E Simanjuntak mengatakan tim penyidik Mabes Polri telah tiba di Singapura untuk memeriksa kembali Honggo Wendratno sebagai tersangka kasus penjualan Kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua setelah Honggo diperiksa pada (8/7)."Jadi, ini sudah di Singapura," kata Victor melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (7/8).Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan pengembangan hasil olahan kondesat. "Berkisar jenis hasil olahan Kondensat, ke mana di jual, harganya dan kenapa gagal membayar," jelas Victor.Diketahui, Honggo Wendratno bersama 2 orang kerabatnya Djoko Harsono dan Raden Priyatno dibelit kasus penjualan Kondensat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) pada tahun 2009-2010 saat dia menjabat sebagai Direktur PT TPPI. Dalam penjualan ini, diduga tidak berlangsung berdasarkan prosedur dan terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebanyak 2 triliun.
Kasus kondensat, Bareskrim kembali periksa Honggo di Singapura
Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan pengembangan hasil olahan kondensat.
Advertisement
Rekomendasi