Unit IV Perdagangan Orang (Human Trafficking), Subdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah mengamankan 9 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China dan 20 Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka diringkus di capital building Jalan Putri Hijau no 1a Medan, Sumatera Utara.Kepala Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga Kepala Unit Human Trafficking Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan 29 orang yang diamankan tersebut dipekerjakan sebagai pekerja seks dengan modus menemani tamu di tempat karaoke."9 WNA yang berasal dari China dan 20 WNI yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks bermoduskan sebagai menemani tamu di karaoke," kata Arie melalui pesan singkat, Kamis (6/8).Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar lebih kurang Rp 4 juta, kwitansi pembayaran, kondom, 2 unit printer kasir, 2 unit komputer kasir. Selain itu, 3 edisi ATM (Cimb Niaga, BNI dan BCA), 1 unit Printer besar serta Kalkulator Listrik juga sudah diamankan.Saat ini, lanjut Arie, polisi tengah menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa korban dan saksi saksi. Setelah diperiksa, 29 orang ini akan langsung dievakuasi ke Jakarta untuk dilakukan proses pemulangan yang dikordinasikan dengan safe house."Tahap berikutnya, polisi akan berkoordinasi dengan imigrasi terkait deportasi terhadap WNA yang tidak memiliki dokumen. Setelah itu baru menetapkan tersangka," papar Arie.
9 WN China dan 20 WNI dijadikan PSK di tempat karaoke Medan
"Dipekerjakan sebagai pekerja seks bermoduskan sebagai menemani tamu di karaoke," kata AKBP Arie.
Rekomendasi