Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Yana. Pria 43 tahun itu dinilai terbukti bersalah dalam kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan Firman Nurhidayat (21), mahasiswa UPI Bandung.Tubuh Firman terseret sampai 30 kilometer setelah sebelumnya ada senggolan dengan motor dari lawan arah. Firman yang mengendarai motor hendak menyusul mobil Honda City, dikendalikan Yana."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara," kata Hakim Ketua Edison dalam amar putusannya di Ruang Sidang Cakra, PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (6/8).Hal yang meringankan Yana ialah belum pernah dihukum. Adapun untuk memberatkan, perbuatan Yana meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan raya dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.Majelis hakim menilai, Yana bersalah melakukan tindak pidana tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Itu sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 311 dan Pasal 312 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Semua unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa terpenuhi," tuturnya. Apa yang diperbuat Yana saat menyeret korban dinilai kelalaian sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.Bukannya, berhenti saat warga mengejar, Yana malah tancap gas dan masuk ke dalam Tol Purbaleunyi. "Itu tidak patut dilakukan, apalagi sampai menyeret korban 30 kilometer," jelasnya.Vonis yang diterima Yana lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cimahi yakni 14 tahun penjara.Yana selepas mendapat vonis tersebut hanya menundukkan kepala di kursi pesakitan. Dia kemudian merundingkan dengan tim kuasa hukum apakah menyatakan banding atau tidak. "Saya pikir-pikir," ucap Yana pada majelis hakim.
Pengemudi Honda City penyeret mahasiswa 30 Km divonis 10 tahun bui
Vonis yang diterima Yana lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cimahi yakni 14 tahun bui.
Rekomendasi