Besok, Kejagung kembali sita mobil listrik di Surabaya

Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun anggaran 2013.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Besok, Kejagung kembali sita mobil listrik di Surabaya
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Kejaksaan Agung kembali akan menyita mobil listrik di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (6/8) besok. Kasubdit Tipikor Pidsus Kejagung Sarjono Turin mengatakan, penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun anggaran 2013."Besok tim bergerak ke Surabaya ambil satu mobil ke Universitas Airlangga itu," kata Sarjono Turin di Kantornya Kejaksaan Agung, Rabu (5/8).Menurut dia, saat ini pihaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun anggaran 2013 yang melibatkan Kementerian BUMN. Sementara penyitaan mobil listrik tersebut akan dilakukan secara bertahap."Mobil Dasep yang didistribusikan ke universitas seluruhnya ada 6 unit, tapi di UGM satu, Universitas Airlangga satu, Universitas Indonesia satu, Universitas Riau satu," kata dia.Sebelumnya, kata dia, pihaknya menyita sebuah mobil listrik PT Pertamina yang dihibahkan ke Universitas Gadjah Mada, Selasa (4/8) kemarin. Tim penyidik menyita mobil itu untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi. "Iya betul, sementara baru itu," ujar dia.Kasus mobil listrik ini diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik. Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.Tiga BUMN itu adalah PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero), yang mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama. Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian.Kejaksaan membidik adanya kerugian negara atas proyek itu. Dua orang tersangka atas kasus itu adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat dipimpin Menteri Dahlan Iskan. Adapun Dahlan berstatus sebagai saksi.

Rekomendasi