Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis pengguna narkoba di kompleks Perumahan Country Cibubur, Cikeas, Bogor. Dari tangan Eza Gionino disita sabu-sabu."Tersangka bernama EG umur 28 tahun, barang bukti yang didapat 1 paket sabu beserta alat bongnya. Kemudian juga korek api," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan, di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/8).Menurut keterangan pelaku, kata Surawan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang berinisial K seharha Rp 450 ribu. Tersangka pada saat ditangkap sedang sendirian."Pada saat ditangkap tersangka sedang menggunakan narkoba jenis sabu," ujarnya.Menurut Surawan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. "Kita menelusuri dari Kemang, Pasar minggu. Kita telusuri sampai ke tersangka kemudian kita lakukan penindakan kepada tersangka. Tersangka sudah menggunakan barang haram ini kurang lebih sekitar 6 bulan," tuturnya."Tersangka pakai hanya untuk kepuasan sendiri saja katanya. Untuk urine sudah kita lakukan pengecekan dan hasilnya positif," tegasnya.Pihak kepolisian mengatakan, akan ada kemungkinan untuk melakukan rehabilitasi terhadap tersangka. "Kalau mau rehab nanti dipersilakan mengajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian hasil assessment bisa mengarahkan tersangka untuk melakukan proses rehabilitasi tanpa mengurangi proses pidana yang ada," tandasnya.Diketahui tersangka membeli paket haram tersebut seberat 0,16 gram dengan harga sekitar Rp 450 ribu. "Tersangka dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Artis Eza Gionino dibekuk saat asyik pakai sabu
"Tersangka pakai hanya untuk kepuasan sendiri saja katanya. Untuk urine sudah kita lakukan pengecekan, positif."
Rekomendasi