Langkah-langkah Jokowi-JK setelah MUI haramkan BPJS Kesehatan

MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS tidak memenuhi syariat Islam.

Mardani
Oleh Mardani - Reporter
Langkah-langkah Jokowi-JK setelah MUI haramkan BPJS Kesehatan
Jokowi hadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-69. ©Setpres RI/Cahyo

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam. Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah.Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Solusinya adalah harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah.Lantas apa langkah yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait diharamkannya BPJS oleh MUI?Presiden Jokowi meminta Kementerian Kesehatan, BPJS dan MUI untuk berdialog mengenai sistem BPJS Kesehatan. Dialog akan dilakukan pada pekan depan setelah Muktamar NU dan Muhammadiyah selesai."Menteri Kesehatan dan Kepala BPJS untuk melakukan dialog dengan MUI meminta konfirmasi klarifikasi dua hari lalu. Antara BPJS, Bu Nila sudah melakukan pertemuan ini. Akan dilakukan dialog lebih lanjut Minggu depan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada wartawan di Istana, Jakarta, Jumat (31/7).

Menurut Andi, setelah terjadi dialog di antara ketiganya, hasilnya akan dilaporkan ke Presiden. Dalam dialog tersebut, nantinya akan dicari titik temu dan bagaimana menyikapi sistem BPJS Kesehatan agar tidak meresahkan masyarakat."Akan mencari titik temu di mana poin-poin yang diungkap dalam kajian MUI akan disampaikan dan dipelajari apakah memang harus ada modifikasi atau memang sudah cukup sistem itu," katanya.Sementara, Wapres JK menilai, konsep hukum suatu produk dalam Islam sudah jelas."Saya belum baca, tapi yang jadi haram/halal itu jelas dalam agama Islam sederhana. Selama enggak haram dia halal," kata JK di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (29/7).Oleh sebab itu, kata JK perlu kajian mendalam terkait hal-hal yang belum sesuai syariah."Pertanyaannya apanya yang haram kita perlu kaji," kata JK.

Lebih lanjut JK mengaku akan membicarakan fatwa haram tersebut dengan para ulama. JK juga mengaku akan mempelajari keputusan MUI itu."Tentu kan di sini banyak perbedaan-perbedaan pendapat," kata JK.JK mengatakan, sistem yang berlaku di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk membantu rakyat. Oleh sebab itu, perlu ditelusuri bagian mana dari sistem BPJS yang tidak syar'i.Jika alasan tidak syar'i adalah denda 2 persen kepada masyarakat yang tidak membayar, JK menilai di setiap peraturan pasti ada denda yang berlaku apabila dilanggar."Anda telat bayar pajak juga dikenakan denda," kata JK.Mengenai pembentukan BPJS Syariah, JK belum banyak berkomentar. Namun JK melihat sistem di perbankan syariah juga ada sistem denda dengan nama yang berbeda."Kadang-kadang juga dalam bank syariah juga begitu, kalau telat sesuatu juga ada sanksinya. Ya tergantung nanti kita perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah itu, administrasi," tutup JK.

Rekomendasi