Ketua DPRD Bangkalan nonaktif yang juga terdakwa korupsi kasus jual beli gas, Fuad Amin Imron, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, saat menjalani sidang agar jangan terlalu diforsir, lantaran banyaknya penyakit yang diderita."Saya tambahkan sedikit yang mulia, pengobatan selama 2 bulan harus rutin, karena ada beberapa penyakit, seperti jantung dan lain-lain. Saran, jangan terlalu capek," pinta Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/7).Usai menjalani persidangan yang berlangsung sangat singkat siang tadi, yakni sekitar 5 menit dengan agenda laporan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kesehatan terdakwa, Fuad dan tim kuasa hukumnya menyalami penuntut umum.Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan non aktif Fuad Amin Imron bersama-sama Abdur Rauf melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan, yakni menerima suap sejumlah Rp 18.050.000.000 secara bertahap."Terdakwa Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan 2003-2008 dan 2008-2013, serta Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 bersama-sama Abdur Rouf melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah, yaitu terdakwa menerima Rp 18.050.000.000 secara bertahap," kata Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan terhadap Fuad Amin Imron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Terdakwa Fuad Amin menerima duit hingga Rp 18.050.000.000 itu dari tahun 2006 sampai dengan 1 Desember 2014 di beberapa tempat, yakni di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bangkalan, Hotel Sheraton Surabaya, City of Tomorrow Mall Surabaya, rumah di Jl Cipinang Cempedak IV Nomor 24-25 Jakarta Timur.Kemudian rumah di Jl Cipinang Cempedak II Nomor 25 A Jakarta Timur, Rumah Makan Din Taifung di Plaza Senayan, halaman parkir Carrefour Jl MT Haryono, Halaman parkir gedung AKA Jl Bangka Raya Nomor 2 Pela Mampang, yang masuk pada wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan Jakarta Pusat."Namun karena beberapa perkara tersebut satu sama lainnya ada sangkut pautnya sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," pungkasnya.Fuad menerima uang hingga sejumlah Rp 18.050.000.000 itu dari Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (PT MKS) bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijano (Direktur Tenik PT MKS), dan Pribadi Wardojo (General Manager Uni Pengolahan PT MKS)."Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Fitroh.Menurut jaksa, terdakwa Fuad mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena terdakwa yang menjabat selaku bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur."Pemberian uang kepada terdakwa tersebut masih terus berlanjut hingga terdakwa menjabat selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," kata Fitroh.Menurut jaksa, hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku bupati dan Ketua DPRD Bangkalan.
Fuad Amin minta ke hakim, persidangannya jangan terlalu diforsir
Fuad mengaku, berbagai penyakit yang dideritanya butuh pengobatan rutin.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi