Nasabah tak puas, vonis 18 tahun bui bos Cipaganti bakal dibanding

"Kita langsung banding. Kita akan pertahankan sama dengan tuntutan kami," kata Hartawan.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Nasabah tak puas, vonis 18 tahun bui bos Cipaganti bakal dibanding
Sidang kasus bos Cipaganti. ©2015 Merdeka.com/andrian salam

Vonis 18 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) terhadap Bos Cipaganti Andianto Setiabudi tak membuat nasabah puas. Sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung, Andianto dan kolega dituntut 20 tahun penjara.Selain Andianto, majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa lain, Julia Sri Redjeki divonis 8 tahun, Yulianda Tjendrawati 6 tahun, dan Cece Kadarisman 10 tahun penjara, dengan denda yang juga berbeda."Mungkin kalau terdakwa satu (Andianto) mendekati tuntutan JPU, tapi kalau tiga lainnya itu sangat jauh. Saya tidak puas," kata salah satu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, Nana (50) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (15/7).Menurutnya apa yang diperbuat pimpinan yang beken dengan perusahaan travel itu tidak relevan. Sebab perbuatan penghimpunan dan penipuan terhadap ribuan nasabah dilakukan secara berkelanjutan. Andianto cs menghimpun dana sejak 2007 hingga 2014 dengan total Rp 3,2 triliun."Jadi memang tidak relevan kalau dibandingkan dengan tuntutan JPU," ungkapnya.Sementara, JPU Kejari Bandung, Hartawan akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. "Kita langsung banding. Kita akan pertahankan sama dengan tuntutan kami. Upaya hukum lainnya apakah banding atau kasasi akan saya perjuangkan," ujar JPU Hartawan.Hakim Kasianus Telaumbauna dalam persidang menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penghimpunan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia (BI) dan penggelapan dana nasabah koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dalam periode 7 tahun sebesar Rp 3,2 triliun. Hal itu dimaksudkan dalam Pasal 46 ayat 1 Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Hakim mengaku akan menyita sejumlah aset terdakwa untuk dikembalikan ke perusahaan Koperasi Cipaganti yang sudah berdiri sejak 2002. Nantinya barang tersebut akan dijual untuk dikembalikan pada mitra."Barang bukti 1 sampai 110 dilampirkan ke berkas perkara untuk dikembalikan ke perusahaan dan dijadikan modal para mitra," terangnya.Menanggapi vonis tersebut, Andianto melalui kuasa hukumnya akan menyatakan banding. "Kami akan banding. Saya kecewa dengan vonis tersebut," ungkap Jhon SW Panggabean. Sedangkan tiga terdakwa lainnya pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

Rekomendasi