Wakil Kepala Korp Lalu Lintas Wakakorlantas Mabes Polri, Brigjen Pol Sam Budigusdian menegaskan bahwa yang mengendarai bus Rukun Sayur berakibat kecelakaan di kilometer 202, Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) merupakan kernet bus. Kernet tersebut bukanlah cadangan sopir yang dipersiapkan jika sopir utama bus lelah."Sekali lagi yang nyopir bukan sopir cadangan, tapi kernet. Kalau sopir cadangan berarti sopirnya ada dua. Kalau ini kernet," kata Sam di Tol Palikanci Kilometer 202, Rabu (15/7).Di sisi lain Sam tengah mendalami terkait dugaan kuat tersebut melalui keterangan para saksi. Proses pemeriksaan mengalami kesulitan sebab sopir asli bus Rukun Sayur masih dalam keadaan luka berat."Saksi-saksi sementara sedang di-BAP. Kita tunggu hasil penyidikannya nanti secara lengkap," tuturnya.Selain itu sam juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan secara hukum mengenai beban pidana. Ada kemungkinan besar bahwa sopir asli bus Rukun Sayur akan dijerat pidana."Nanti bisa dibuktikan, ada pidananya. Ada pelanggarannya menyerahkan kendaraan pada orang yang tidak berhak mengemudi. Nanti penyidik yang akan melaksanakan proses lebih lanjut," jelasnya.
Bus dikemudikan kernet, sopir bus Rukun Sayur bakal dipidana
Sopir utama dalam keadaan luka berat akibat kecelakaan.
Advertisement
Rekomendasi