Geledah rumah Sharon, polisi temukan lintingan ganja

Sharon telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap anak kandungnya GT (12).

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Geledah rumah Sharon, polisi temukan lintingan ganja
Ibu diduga gergaji anak. ©2015 Merdeka.com

Polres Metro Jakarta Selatan telah menggeledah rumah tersangka penganiayaan anak, Sharon Leasa Rose Prabowo (47) di Cipulir Permai. Saat penggeledahan ditemukan bekas puntung rokok dan gunting yang diduga digunakan menyiksa GT (12)."Kami akan memeriksa secara khusus kandungan yang ada di dalam rokok itu untuk melihat kandungan narkoba yang ada di dalam rokok," kata Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan, Jakarta, Jumat (10/7).Surawan berkomitmen akan menyelesaikan kedua kasus pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Sharon, penganiayaan kepada anak dan penyalahgunaan narkoba (ganja)."Hasil assessment mungkin akan keluar Senin pekan depan. Kasus narkoba akan langsung ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan," ujarnya.Sebelumnya Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan menaikkan status Sharon dari saksi menjadi tersangka. Atas perbuatannya, Sharon dikenakan Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi