Siapa yang benar soal pembalut, hasil uji lab Kemenkes atau YLKI?

Tingkat pemakaian pembalut di Indonesia cukup tinggi, sekitar 1,4 miliar pembalut per tahun.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Siapa yang benar soal pembalut, hasil uji lab Kemenkes atau YLKI?
Pembalut dan Pantyliner. ©2015 Merdeka.com

Ketenangan masyarakat kembali diusik. Kali ini sasarannya adalah kaum perempuan dewasa. Kehebohan di kalangan masyarakat ini dipicu oleh penemuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang merilis hasil penelitian terhadap produk pembalut wanita. YLKI menemukan adanya pemakaian zat klorin atau pemutih di sebagian besar pembalut dan pantyliner yang beredar di pasaran. Penemuan ini didasari oleh penelitian yang dilakukan pada Desember 2014 hingga Januari 2015. Peneliti YLKI Arum Dinta mengungkapkan penelitian tersebut menggunakan sample pembalut dan pantyliner yang sering digunakan wanita Indonesia. Sebanyak 9 pembalut dan 7 pantyliner dengan merek yang akrab di masyarakat dijadikan sample penelitian YLKI."Metode yang dilakukan uji lab yaitu secara spektrofotometri di lab TUV NORD Indonesia yang sudah terakreditasi," ujar Arum kepada wartawan di Kantor YLKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/6).Arum mengungkap, zat klorin sangat berbahaya apabila digunakan secara terus menerus dan bersinggungan langsung dengan tubuh manusia, terutama sistem reproduksi wanita."Klorin bersifat racun dan bisa menyebabkan iritasi. Klorin biasa digunakan sebagai pemutih pada produksi kertas, pakaian dan sejenisnya," tuturnya.Hasil penelitian YLKI mendapati pembalut merek Charm mengandung klorin sebesar 54,73 ppm (part per million). Sedangkan pembalut merek Nina Anion mengandung 39,2 ppm."Produk My Lady mengandung 24,44 ppm kadar klorin dan tidak mencantumkan komposisinya. Kemudian produk VClass Ultra mempunyai kandungan klori sebesar 17,74 ppm," tuturnya.Tak hanya itu, produk Kotex juga mempunyai kandungan klorin sebesar 8,23 ppm, Hers Protex mengandung klorin sebesar 7,93 ppm."Laurier mempunyai kandungan klorin sebesar 7,77 ppm. Softex 7,3 ppm dan Softness standar jumbo pack juga mempunyai kandungan klorin sebesar 6,05 ppm," tandasnya.Arum memaparkan, klorin pada pembalut dan pantyliner digunakan untuk menarik perhatian masyarakat. Dengan menggunakan klorin, pembalut akan terlihat lebih putih dan seolah bersih. "Sebagian besar konsumen mengira tampilan tersebut sudah higienis," ujar Arum.YLKI juga mengendus adanya tipu daya dari produsen dengan menyembunyikan beberapa informasi yang seharusnya diketahui konsumen. Anggota Pengurus Harian YLKI Ilyani S. Andang mencontohkan, produsen hanya menuliskan bahan baku dari tisu atau pulp yang notabenenya merupakan bahan organik di kedua produk tersebut."Padahal di situ juga ada kandungan klorin tapi tidak disebutkan," ungkap Ilyani.Kandungan klorin sangat berbahaya bagi perempuan. Berdasarkan hasil uji lab, reaksi yang didapatkan dari campuran organik dengan klorin akan menghasilkan dioksin. Dalam jangka panjang, kandungan kimia tersebut bisa mengakibatkan kanker dan infertilitas. Klorin juga mengganggu alat-alat reproduksi perempuan."Saluran ovarium, saluran ke vaginanya saluran ke rahimnya itu yang dikhawatirkan," bebernya. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan tingkat pemakaian pembalut di Indonesia cukup tinggi. Sekitar 1,4 miliar pembalut per tahun. "Dari sampel 9 pembalut dan 7 pantyliner mengandung klorin," ujar Tulus.Faktanya, perempuan Indonesia lebih suka memakai pembalut buatan ketimbang alami. Dalam jangka panjang, ini membahayakan kesehatan reproduksi wanita."Sekitar 52 juta perempuan berpotensi terkena kanker rahim dengan berbagai sebab, ironisnya salah satunya karena kualitas pembalut. Sayangnya mayoritas perempuan gunakan pembalut buatan padahal pembalut alami lebih aman," imbuh Tulus.

Terhadap temuan ini, Kementerian Kesehatan memberikan responnya. Melalui Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Maura Linda Sitanggang, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa pembalut wanita termasuk alat kesehatan berisiko rendah yang mendapat izin. Sebelum beredar di pasaran, pembalut wanita harus terlebih dahulu lolos uji mutu."Itu sudah sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana produk dengan resiko rendah hanya memberikan dampak minimal terhadap kesehatan pengguna," kata Maura, di Gedung Adyatma, Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).Dalam izin edar, kata dia, Kementerian Kesehatan mengharuskan setiap pembalut wanita memenuhi persyaratan sesuai dengan SNI 16-6363-2000 tentang pembalut wanita terhadap daya serap minimal 10 kali dari bobot awal dan tidak berfluoresensi kuat. "Izin edar sudah dilihat keamanan, kenyamanan dan mutunya," imbuhnya.Menurutnya, Kementerian Kesehatan sudah melakukan uji coba di laboratorium yang terakreditasi antara lain BPPOM dan Sucofindo."Kita sudah lakukan pengujian di laboratorium dan hasilnya tidak berfluoresensi kuat, tidak ada flouresensi yang menunjukkan kontaminasi bahan yang berbahaya," terangnya.Lebih lanjut, Maura menepis temuan YLKI terhadap 9 pembalut dan 7 pantyliner mengandung klorin. Pembalut yang beredar di masyarakat itu sudah memiliki izin resmi."Setiap orang boleh saja komentar, kami ada 3 lapis pengawas, produk-produk lain yang miliki izin edar silakan digunakan. Sembilan merek pembalut sudah memiliki uji edar, uji mutu, masyarakat tidak usah resah dan heboh," tegasnya.Kemenkes, lanjut Maura, telah memastikan 7 pembalut yang dirilis YLKI mengandung klorin masih cukup aman digunakan. Kemenkes meminta agar YLKI melakukan klarifikasi dan merinci metode uji yang digunakan hingga wujud dan senyawa kimia klorin yang mereka temukan."Kekhawatiran terhadap klorin yang menyebabkan kanker tidak beralasan, semua pembalut wanita yang beredar di pasaran telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan kemanfaatan serta dilakukan pengawasan rutin melalui pengujian ulang," tegas Maura.Meski demikian, Maura menjamin Kemenkes secara rutin akan menguji keamanan, mutu dan kemanfaatan produk dari laboratorium yang terakreditasi. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk kesehatan."Kita uji kesesuaian terus menerus secara berkala selama produk di peredaran dalam rangka post market surveillance melalui sampling dan pengujian ulang," jelasnya.Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi kepada produsen/distributor jika ditemukan produk kesehatan salah satunya pembalut yang tidak memenuhi syarat. Sanksi tersebut berupa ditarik dari peredaran dan produsen diminta wajib melakukan CAPA dan recall.Selain itu, katanya, untuk menghindari produk yang tidak memenuhi syarat, masyarakat juga diimbau untuk lebih jeli melihat apakah produk tersebut telah terdaftar atau tidak."Periksa dulu sebelum membeli. Bisa dengan cara melihat izin edar AKL atau AKD yang tercantum pada kemasan atau bisa langsung mengecek lewat internet di situs infoalkes.kemenkes.go.id," tutupnya.

Rekomendasi