Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Tim Biro Hukum KPK, Yudi Kristiana mengaku KPK telah mempersiapkan konsep memori PK yang akan diajukan ke Mahkamah Agung."Saya sedang menyiapkan (PK) dan konsepnya sudah ada, nanti akan diserahkan ke pimpinan. Sedang dikaji dan menunggu pendapat ahli," kata Yudi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6).Yudi menambahkan, KPK memang membutuhkan waktu untuk menyiapkan berkas guna memperkuat bukti. Namun dirinya sendiri belum memutuskan kapan memori PK tersebut akan diserahkan ke Mahkamah Agung."PK itu tidak ada pembatasan waktu yang spesifik. Ini di dalam proses pembahasan memori PK sedang kita rumuskan. Tidak mungkin kami melakukan upaya hukum dengan bukti-bukti yang lemah," imbuh Yudi.Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi menegaskan upaya hukum PK yang dilakukan bertujuan untuk membuktikan putusan hakim atas praperadilan Hadi Poernomo tidak benar. Bahkan dalam sidang tersebut, hakim sudah berlaku melebihi kapasitasnya dalam menilai keabsahan penyidik KPK."Setelah kita banding kemudian ditolak, KPK ajukan PK. Nanti kita lihat apa yang diputuskan hakim ada semacam penyelundupan hakim. Karena dia memutuskan melampaui yang diminta si pemohon. Oleh karena itu kita challenge dengan mengajukan PK," kata Johan.Jika nantinya PK ditolak oleh MA, kata Johan, pihaknya akan memikirkan langkah berikutnya untuk menjerat Hadi Poernomo. "Kalau ditolak PK-nya kita akan memikirkan langkah selanjutnya, opsi masih terbuka. Termasuk penerbitan sprindik baru," tandasnya.
KPK ajukan PK soal putusan praperadilan Hadi Poernomo
"Saya sedang menyiapkan (PK) dan konsepnya sudah ada, nanti akan diserahkan ke pimpinan," kata Yudi Kristiana.
Rekomendasi