Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) telah menyita 10 unit mobil listrik dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik, Dasep Ahmadi. Dari dugaan korupsi senilai Rp 32 miliar ini, disita 10 unit mobil, di antaranya delapan berjenis bus listrik dan dua berjenis mobil MPV (menyerupai Alphard)."Kita sedang lakukan penyitaan sebuah mobil listrik warna putih dari tersangka Dasep," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).Turin kemudian menjelaskan jika penyitaan itu dilakukan di sebuah bengkel milik Dasep di Jalan Jati Mulya nomor 5, Kampung Sawah, Depok. "Bengkelnya Dasep, kita ambil satu mobil untuk sampel, sore ini kita bawa ke Kejagung," jelasnya.Dia juga menegaskan jika pihaknya akan menunjukkan kepada masyarakat bahwa mobil listrik yang selalu dibanggakan dengan slogan mobil karya anak bangsa, ternyata tidak layak dan mengandung unsur tindak pidana korupsi."Kita tunjukkan ke publik mobil listrik karya anak bangsa yang dibanggain ternyata enggak layak dan enggak bisa digunakan," cetus Sarjono.Diketahui, pada kasus ini Pidsus Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Kasus korupsi mobil listrik, Kejagung sita 10 mobil buatan Ahmadi
Pemilik bengkel, Dasep Ahmadi telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Advertisement
Rekomendasi