Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat II, mencatat tiga perusahaan berbadan hukum yang menunggak pajak hingga nilai Rp 32,5 miliar. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II, Angin Prayitno Aji mengatakan, pihaknya tak akan segan-segan menyeret orang yang paling bertanggungjawab di ketiga perusahaan itu, untuk dijebloskan ke penjara."Kami akan melakukan penyanderaan atau paksa badan ke Lapas Bulak Kapal Bekasi," ujar Prayitno Aji di Bekasi, Jumat (19/6).Prayitno mengatakan, ketiga orang yang sudah diusulkan ke Kementerian Keuangan itu antara lain, IM, BBL, dan PSGT. Menurut dia, proses eksekusi ketiganya hanya tinggal menunggu persetujuan dari pihak Kementerian."Prosesnya sebulan, tapi kalau surat dari penunggak pajak turun dan sudah membayar, secara otomatis penyanderaan tak dilakukan," katanya.Prayitno mengatakan, selain ketiga orang tersebut, pihaknya juga akan mengusulkan sebanyak 35 orang lagi. Bahkan dari 35 orang itu, dua di antaranya menunggak pajak hingga nilai Rp 45,5 miliar.Menurut Prayitno, penyanderaan itu akan dilakukan setelah melalui beberapa tahapan. Ia mencontohkan, wajib pajak yang tak membayar kewajibannya meskipun sudah masuk waktunya, bahkan mengacuhkan surat peringatan dan bentuk teguran lainnya, itulah yang akan disandera oleh pihaknya. Selain itu, wajib pajak yang diusulkan penyanderaan badan atau gijzeling, adalah mereka yang menunggak di atas Rp 100 juta."Penyanderaan dilakukan sampai penunggak pajak membayar pajaknya," katanya.Sementara itu, Kalapas Bulak Kapal Bekasi, Waskito mengatakan, pihaknya menyiapkan satu kamar ukuran 2X3 meter. Ruangan itu mampu menampung hingga tiga orang."Fasilitasnya tempat tidur dan kamar mandi, sama seperti tahanan lainnya. Hanya saja letaknya dibedakan, sehingga tak bercampur dengan tahanan kriminal," katanya.
Tunggak pajak Rp 32,5 miliar, tiga bos bakal disandera Dirjen Pajak
"Prosesnya sebulan, tapi kalau surat dari penunggak pajak turun dan sudah membayar, penyanderaan tak dilakukan,"
Rekomendasi