Jaksa Agung, HM Prasetyo, memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan korupsi pembebasan tanah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat, tidak melakukan kesalahan. Meski dalam kasus itu, terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau yang dikenal Yance divonis bebas hakim."Hasilnya clear, nggak ada kesalahan dan kekurangan jaksanya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (19/6).Prasetyo menyatakan wajar jika dalam sebuah kasus terjadi perbedaan pandangan antara hakim dan Jaksa. Meski kala itu, Prasetyo mempersoalkan dakwaan Jaksa yang hanya menuntut Yance 1,5 tahun penjara. Saat itu, Prasetyo menilai tuntutan tersebut terlalu rendah."Bahwa kemudian ada perbedaan persepsi dengan hakimnya, kemudian kita ajukan kasasi," ujarnya.Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Yance dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Yance pun melawan, berbagai bukti ditunjukan bahkan memanggil Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan.Dalam putusannya, hakim menilai dakwaan primer dan subsidair terhadap terdakwa yang diajukan jaksa tidak terbukti. Alhasil, Yance divonis bebas oleh hakim.
Jaksa Agung pastikan JPU yang menuntut Yance tak lakukan kesalahan
Yance akhirnya divonis bebas pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PLTU di Indramayu.
Rekomendasi