Eks Direktur Pertamina didakwa terima suap USD 190 ribu

Suroso tetap melakukan pembelian Tetra Ethyl Lead (TEL) pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih, selaku agen Innospec

Ferrika Lukmana Sari
Oleh Ferrika Lukmana Sari - Reporter
Eks Direktur Pertamina didakwa terima suap USD 190 ribu
Suroso Atmo Martoyo. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo didakwa telah menerima sejumlah hadiah atau janji berupa uang sebesar USD 190 ribu. Uang itu diterima dari Willy Sebastian Lim selaku Direktur PT Soegih Interjaya.Hal itu mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). JPU KPK menjelaskan uang itu diberikan secara bertahap, dimana uang yang diterima Suroso sejak Agustus 2014 hingga 2015 ditempat yang berbeda diantaranya, di kantor Pertamina, Hotel Edwardian May Fair, London, Inggris."Perbuatan terdakwa (Suroso) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/6).Jaksa menambahkan, uang itu diberikan agar Suroso tetap melakukan pembelian Tetra Ethyl Lead (TEL) pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih, selaku agen Innospec Ltd. "Penerimaan hadiah tersebut, diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu sehingga bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara," ungkap Jaksa.Seperti diketahui, Suroso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan zat tambahan TEL untuk Pertamina pada 2004-2005. Suroso ditetapkan pada 2011 dan ditahan pada 24 Februari 2015.Dalam kasus ini, diduga melibatkan Innospec. Pasalnya, PT Soegih merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta Dollar AS.Tak hanya itu, pada fakta persidangan terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo.‎

Rekomendasi