Bos Cipaganti dan kolega dituntut 20 tahun penjara

Andianto, Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman juga diharuskan membayar denda Rp 200 miliar.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Bos Cipaganti dan kolega dituntut 20 tahun penjara
Sidang bos Cipaganti. ©2015 Merdeka.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut pimpinan perusahaan Cipaganti, Andianto Setiabudi dan koleganya dengan 20 tahun penjara. Andianto, Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman juga diharuskan membayar denda Rp 200 miliar.

Jaksa menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan penghimpunan dana serta penipuan terhadap nasabah koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilai Rp 3,2 triliun. Itu dimaksudkan dalam pasal 378 KUHP serta pasal pasal 46 ayat 1 uu no 10 tahun 1998 tentang perbankan.‎ ‎

"Kami jaksa penuntut umum meminta majelis hakim yang menangani perkara untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia serta melakukan tindak pidana dengan cara penipuan," tutur JPU Aham Nurhidayat dalam sidang yang digelar di ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6).

"‎Oleh karenanya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 miliar," ujarnya menambahkan.

Adapun untuk hal yang memberatkan, disebutkan jaksa bahwa terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya serta selalu memberikan keterangan berbelit saat sidang.

"Selain itu nasabah juga seperti tidak ada penyesalan dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang nasabah," jelasnya.

Sedangkan JPU tidak merasa bahwa terdakwa ada pertimbangan yang meringankan.‎
Jaksa menerangkan, keempat terdakwa diduga telah melakukan upaya penipuan terhadap 20 ribu nasabah selama 2007 sampai 2013. Menurutnya jajaran direksi itu Andianto mengumpulkan dana para nasabah untuk membesarkan perusahaannya.‎

‎ "Dari situ tidak ada feedback dari perusahaan yang dimiliki Andianto terhadap para nasabah," ungkapnya.

Uang tersebut malah disuntikkan ke delapan unit usaha PT Cipaganti yang mana pengitungan auditor mencapai Rp 2,9 miliar. Pada akhirnya nasabah merasa tertipu dengan modal yang ditanamkan karena duit bunga yang dijanjikan tersebut tidak urung diberikan. Jumlah nasabah yang menyimpan duit di perusahaan yang beken dengan usaha travel itu beragam mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 1,5 miliar.‎ ‎Para terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada Kamis pekan depan.

Rekomendasi