Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Chusniah membantah tuduhan kuasa hukum Suroso Atmo Martoyo bahwa penolakan gugatan praperadilan disebabkan akal akalan KPK. Menurut dia, penundaan dua minggu sebelumnya bukan karena KPK ingin memenangkan praperadilan, melainkan sedang menyiapkan jawaban dan menyiapkan saksi ahli."Mereka mengatakan menunda tanpa alasan, padahal ada," ujar Kepala biro hukum KPK ini di PN Jaksel, Senin (15/6).Chusniah mengaku pihak KPK telah menulis surat dan mengirimkan kepada pengadilan. Dia pun memiliki bukti pengiriman dan penerimaan dari pengadilan, hanya saja pengadilan belum mendistribusikan kepada hakim."Sudah diterima pengadilan, kami ada tanda terimanya," imbuh Chusniah.Dia menegaskan KPK memiliki alasan yang sah dalam melakukan penundaan dua minggu tersebut. Menurut dia, KPK bukan semata mencari alasan agar gugatan praperadilan ditolak oleh hakim.Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga KPK atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetrethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.Selain Suroso, bekas dirjen minyak dan gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantungi suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi pertamina.Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a dan atau pasal 11 UU pemberantasan tindakan pidana korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi.
Dituding akal-akalan hingga praperadilan Suroso gugur, ini kata KPK
Chusniah mengaku pihak KPK telah menulis surat dan mengirimkan kepada pengadilan.
Rekomendasi