Wali kota Banda Aceh bantah istilah jam malam darinya

"Jam malam ini bukan dari saya, dari oknum yang menggaris bawahi seperti jam malam," imbuhnya.

Afif
Oleh Afif - Reporter
Wali kota Banda Aceh bantah istilah jam malam darinya
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal. ©2015 Merdeka.com

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal membantah secara tegas bahwa istilah jam malam untuk perempuan di Banda Aceh berasal darinya. Akan tetapi yang ada diatur adalah pembatasan jam kerja untuk perempuan."Kita tidak pernah memberlakukan jam malam, ini salah istilah jam malam harus diluruskan, yang ada hanya pembatasan jam kerja untuk perempuan sampai pukul 23.00 WIB," kata Illiza, Kamis (11/6) di Banda Aceh.
Kata Illiza, instruksi tersebut hanya mengatur jam kerja dan pengawasan di tempat-tempat wisata, cafe, warnet, sarana olah raga dan tempat hiburan. Pekerja di tempat ini hanya diperbolehkan perempuan bekerja hingga pukul 23.00 WIB.Illiza juga berkali-kali menegaskan bahwa istilah jam malam itu bukan berasal darinya. Bahkan Illiza sendiri merasa bingung istilah tersebut berasal dari mana."Jam malam ini bukan dari saya, dari oknum yang menggaris bawahi seperti jam malam," imbuhnya.Kendati demikian, bagi pekerja medis, swalayan, perhotelan, jelasnya, semua aktivitas itu dibenarkan tanpa ada pembatasan. Bahkan dirinya mengaku sering bekerja hingga pagi hari untuk melakukan pengawasan di Banda Aceh."Kalau tidak diindahkan kita beri sanksi, karena izin usaha batasnya diberikan memang hingga pukul 23.00 WIB. Pemerintah bisa mencabut izin usaha setelah dingatkan dan pembinaan terlebih dahulu," jelasnya.Oleh karena itu, Illiza meminta kepada semua pihak untuk tidak mempolitisir seakan-akan Islam menghambat kemajuan perempuan. Islam tidak mungkin memberlakukan aturan seperti itu."Tidak mungkin, wali kota seorang perempuan, tidak mungkin seorang perempuan menzalimi perempuan sendiri, ini sama saja menzalimi sendiri. Justru saya sedang berjuang untuk memenuhi hak-hak perempuan," tegasnya.Illiza mengaku pada dasarnya Pemerintah Kota Banda Aceh sudah merancang qanun ramah gender sejak tahun 2009 lalu. Akan tetapi rancangan qanun tersebut hingga saat ini belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh."Kita berharap DPRK bisa segera membahas qanun ini, bisa menegakkan kota yang bersyariat dan ramah terhadap gender," imbuhnya.

Rekomendasi