KPK kembali tegaskan terus usut pejabat korup meski ada Inpres

Inpres itu tentang perlindungan hukum bagi pejabat bidang infrastruktur diterbitkan.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
KPK kembali tegaskan terus usut pejabat korup meski ada Inpres
gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap menjerat para pejabat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, meski instruksi presiden (Inpres) tentang perlindungan hukum bagi pejabat bidang infrastruktur diterbitkan.Hal itu diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, menanggapi adanya payung hukum untuk melindungi pejabat infrastruktur sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam menyelesaikan proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan. Pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan UU Tipikor."Dugaan penyalahgunaan dari kuasa pengguna anggaran (KPA) atau apapun terkait Tipikor, semua pihak terikat dengan UU Tipikor walaupun ada panduan inpres tersebut," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/6).Sebelumnya, diberitakan, Inpres mengenai perlindungan bagi pejabat bidang infrastruktur tengah digodok oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Inpres ini dibuat agar pejabat infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.Selain itu, salah satu poin Inpres ini adalah pejabat dapat menunjuk langsung perusahaan dalam pelaksanaan proyek. Padahal, dalam beberapa kasus terkait tindak pidana korupsi, lembaga antirasuah sudah banyak menangani yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Semisal, kasus century, kasus Hambalang, kasus e-KTP, dan korupsi di Kementerian Agama.Untuk melanjutkan Inpres ini, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil diminta berkonsolidasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Sekretariat Negara untuk menyusun substansi dari Inpres tersebut. Namun, dalam penggodokan Inpres itu KPK tidak dilibatkan.Tak hanya itu, pemerintah juga sedang menyusun ketentuan agar kementerian atau BUMN bidang infrastruktur dapat mengambil keputusan tentang suatu proyek tanpa menunggu perpres.

Rekomendasi