Coreng kembali menghampiri dunia militer Indonesia. Dua tentara beda angkatan melakukan perkelahian berujung maut. Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara mesti meregang nyawa karena diduga dikeroyok.Minggu (31/5) dinihari, empat anggota TNI AU yakni Letda WJ dan Serma Zulkifli asal Jakarta, Pelda Teguh Prasetyo asal Madiun, dan Sertu AN asal Magetan sedang bertandang ke tempat karaoke Bima, Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah. Menurut Kepala Penerangan dan Perpustakaan Pangkalan Udara TNI AU Adisutjipto, Mayor (Sus) Hamdi Londong, sebelumnya keempat orang itu menghadiri acara reuni digelar di Kompleks Bandara Adisumarmo, Sukoharjo. Kelar bersua, 17 orang keluar markas guna mencari hiburan di sebuah kafe. Kemudian, empat orang melanjutkan dengan berkaraoke. Mereka asyik menghabiskan waktu.Tak lama kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka hendak pergi dari tempat itu. Tetapi di pertengahan jalan, keempat orang itu terlibat adu mulut dengan kelompok lain. Jumlahnya sekitar 25 orang. Entah apa pemicunya, perang makian itu berubah menjadi aksi kekerasan. Kedua kelompok saling pukul. Karena kalah jumlah, empat anggota TNI AU itu pun terkapar. Sang lawan lantas meninggalkan lokasi kejadian.Setelah itu, warga langsung mengontak polisi. Kabar pun cepat beredar dan sampai ke telinga para komandan TNI AU. Dua korban dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara Hardjolukito, Yogyakarta. Yakni Zulkifli dan Teguh dari kesatuan Skuadron Teknik 042 Madiun. Sisanya dirawat di Sukoharjo. Polisi langsung menggandeng Detasemen Polisi Militer buat mengungkap kasus itu.Dua hari berselang, kabar buruk datang. Zulkifli meninggal di rumah sakit akibat pemukulan itu. Jasadnya diterbangkan ke rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur dengan pesawat Hercules A-1327 dari Lanud Adisutjipto, kemarin. Dia merupakan anggota Bintara Sarban Dinas Logistik dari Mabes AU.
Advertisement
Denpom IV/4 Surakarta bergerak. Mereka memeriksa sejumlah saksi. Mereka juga memanggil beberapa personel Korps Pasukan Khusus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Anggota kesatuan ini diduga terlibat dalam pengeroyokan menewaskan Zulkifli. Setelah pemeriksaan secara maraton, Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta, Letkol CPM Witono membenarkan mereka telah menahan lima anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kelimanya pun menyandang status tersangka. Meski belum bisa dipastikan mereka bersalah, lantaran harus dibuktikan melalui persidangan.Menurut Witono, pemantik pertengkaran berujung tewasnya seorang anggota TNI AU itu lantaran masalah pribadi muncul secara spontan. Atau lebih tepatnya emosi. Dia menampik hal itu terjadi lantaran gesekan antarkesatuan."Tidak ada kaitannya dengan kesatuan, saingan atau apa. Itu karena jiwa muda saja, karena masing-masing tidak bisa menahan diri, tidak bisa kontrol, akhirnya terjadi perkelahian. Mungkin karena ada senggolan atau apa di tempat hiburan," kata Witono kemarin.Nama cukup akrab di telinga adalah Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Bagi beberapa orang, nama itu tidak asing.Dua tahun lalu, atau sekitar Maret 2013, terjadi insiden penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemicu kejadian itu bermula pada Selasa, 19 Maret 2013. Saat itu pukul 02.30 WIB, terjadi pengeroyokan dilakukan oleh beberapa orang terhadap Sersan Satu Heru Santosa. Dia berdinas di Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Pengeroyokan terjadi di tempat hiburan Hugo's Cafe, di Jalan Adisucipto, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Heru Santosa tewas insiden itu.Keributan itu terjadi antara salah seorang pelaku dengan teman-temannya, tak lama setelah Heru beserta rekan rekannya sesama anggota Kopassus bernama Alen tiba di tempat hiburan tersebut sekitar pukul 02.20 WIB. Awalnya, Heru beserta rekannya didatangi oleh seseorang bernama Diki bersama sekitar tujuh temannya. Mereka bertanya asal daerah korban. Heru menjawab dia adalah anggota Kopassus. Setelah itu, tiba-tiba terjadi keributan antara Heru dengan kelompok Diki.
Advertisement
Perkelahian awalnya terjadi di halaman cafe. Tetapi hal itu merembet hingga ke dalam kafe. Beberapa orang sempat berupaya melerai. Heru dikeroyok dan tewas setelah ditikam dengan pecahan botol di dadanya. Setelah Heru terkapar, para pelaku melarikan diri. Dalam kondisi luka parah, Heru dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda, tapi meninggal dalam perjalanan. Jasad korban lalu diterbangkan ke kampung halamannya di Palembang.Empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap oleh kepolisian. Sebagian pelaku dibekuk di sebuah asrama di kawasan Lempuyangan, Yogyakarta. Tempat itu sering dijadikan tempat nongkrong kelompok itu. Mereka adalah Hendrik Benyamin Angel Sahetapi alias Diki Ambon, Adrianus Candra Galaja alias Dedi, Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi, dan Yohanes Juan Manbait alias Juan (mantan anggota Polresta Yogyakarta). Keempatnya berasal dari Nusa Tenggara Timur, yakni tiga dari Kupang dan satu asal Flores.Mereka awalnya ditahan di Mapolda DIY. Tetapi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan pada Jumat 22 Maret 2013 siang. Alasannya sel di Mapolda DIY sedang direnovasi.Dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB, sekelompok orang berjumlah sekitar 17 mendatangi Lapas Cebongan. Mereka berhasil masuk setelah memperdayai petugas dengan mengatakan akan 'ngebon' (pinjam) tahanan. Sesampainya di dalam, mereka mengancam sipir dengan menodongkan senjata api. Pelaku juga melepaskan tembakan ke udara agar sipir dan napi lain tiarap.
Advertisement
Mereka lantas meminta sipir menunjukkan sel berisi para tahanan terlibat kasus penganiayaan anggota Kopassus hingga tewas di Hugo's Cafe. Mereka juga memaksa sipir memberikan kunci sel tempat para tersangka ditahan. Mereka juga sempat melukai sipir, dan melakukan ancaman dengan menunjukkan granat. Akhirnya, sipir menyerah dan memberitahu para tahanan ditempatkan di sel 5A dan memberikan kunci selnya. Setelah memperoleh informasi, kelompok itu kemudian bergegas menuju sel para tersangka.Dalam prosesnya, ketika mereka semakin mendekati sasaran, jumlah pelaku menghampiri semakin sedikit. Dari 17 melakukan penyerangan, hanya satu orang melakukan penembakan. Begitu tiba di sel 5A, mereka menyuruh para tahanan yang berada di sana berkumpul. Kemudian salah seorang pelaku bertanya di mana kelompok Diki. Akhirnya para tahanan memisahkan diri hingga tersisa tiga orang. Mereka disuruh untuk berkumpul, kemudian langsung ditembak hingga tewas. Setelah itu, pelaku menembak satu orang tahanan lagi.Setelah menembak mati para tahanan, para penembak memaksa 31 tahanan di sel itu yang menyaksikan eksekusi buat bertepuk tangan. Setelah selesai, para pelaku pergi. Guna menghilangkan bukti, mereka merusak kamera CCTV dan mengambil rekaman CCTV lapas.Pada 4 April 2013, tim investigasi bentukan internal TNI diketuai oleh Wadan Puspomad, Brigjen Unggul K. Yudhoyono, mengumumkan pelaku penembakan Cebongan adalah 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan. Aksi itu dipicu karena dendam sang penembak, Serda Ucok, terhadap Serka Heru Santoso yang tewas di Hugo's Cafe. Heru merupakan mantan atasan Ucok dan pernah menyelamatkannya saat bertugas di Papua. Setelah dibawa ke Mahkamah Militer Yogyakarta, tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan.Ketua Majelis Hakim Joko Sasmito mengatakan ketiga terdakwa, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana berencana, mencemarkan nama baik TNI, serta menunjukkan pikiran yang sempit.Serda Ucok yang merupakan eksekutor utama divonis sebelas tahun. Sedangkan Serda Sugeng delapan tahun, dan Koptu Kodik enam tahun. Ketiganya juga dipecat dari TNI.Lima terdakwa lain, yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Susmoyo juga dinyatakan bersalah. Mereka divonis penjara 1 tahun 9 bulan tapi tidak dipecat. Mereka dianggap turut membantu aksi eksekutor utama dengan melakukan kekerasan terhadap barang, yaitu merusak 2 LCD CCTV dan 2 DVR CCTV milik negara. Seorang anggota Kopassus yang menjadi sopir saat penyerangan LP Cebongan diganjar penjara 1 tahun 3 bulan. Sedangkan tiga anggota Kopassus lain hanya divonis 4 bulan 20 hari.