KPK bakal ajukan banding terkait putusan praperadilan Hadi Poernomo

Salah satu poin dalam upaya banding itu ialah keputusan Hakim Haswandi yang memerintahkan KPK untuk hentikan penyidikan.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
KPK bakal ajukan banding terkait putusan praperadilan Hadi Poernomo
Johan Budi. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan Hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan bekas Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP upaya banding itu akan disampaikan hari ini."Kami tadi baru saja memutuskan dalam rapat dengan pimpinan dan tim hukum akan melakukan upaya banding untuk putusan praperadilan HP (Hadi Poernomo). Kemungkinan sore ini disampaikan ke pengadilan," kata Johan saat dikonfirmasi di KPK, Jakarta, Senin (1/6).Menurut Johan, salah satu poin dalam upaya banding itu ialah keputusan Hakim Haswandi yang memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi keberatan pajak Bank Central Asia (BCA). Mengingat, KPK tidak diperkenankan menghentikan pengusutan kasus yang sedang ditangani."Mengacu pada putusan MK pasal 77 perluasan objek praperadilan di dalam putusan itu penetapan tersangka objek praperadilan di sisi lain pasal 83 kalau kita analogikan, penghentian sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sebagai objek praperadilan bisa dilakukan upaya banding," jelas dia.Selain itu, lembaga antirasuah pun berencana akan melaporkan berbagai persoalan terkait proses putusan praperadilan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY)."Upaya ini belum final, KPK challenge upaya praperadilan itu dulu," tandasnya.Sebelumnya, Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan gugatan dari Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah."Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana tidak sah," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).Bahkan, selain mengabulkan gugatan Hadi, Hakim Haswadi pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Sebab, Hakim Haswandi menilai proses penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur."Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," tegas Hakim Haswandi."Penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik," tambahnya.

Rekomendasi