Putusan Hakim Haswandi dinilai membahayakan kepastian hukum

Tindakan Hakim Haswandi mengabulkan gugatan Hadi Poernomo telah melecehkan lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif.

Ferrika Lukmana Sari
Oleh Ferrika Lukmana Sari - Reporter
Putusan Hakim Haswandi dinilai membahayakan kepastian hukum
Sidang praperadilan Hadi Poernomo. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, menilai keputusan praperadilan Hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo adalah hal yang membahayakan hukum."Keputusan itu membahayakan kepastian hukum di Indonesia," kata Erwin saat konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (26/5).Erwin menuturkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah berupaya dihancurkan. Dengan hancurnya KPK, berarti mematikan kehidupan demokrasi dan antikorupsi di tanah air.Menurutnya, tindakan Hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan Hadi Poernomo telah melecehkan lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Semisal DPR yang berwenang membuat undang-undang antikorupsi, tetapi ketetapan itu dirusak oleh seorang hakim.Dia meminta para akademisi, ahli hukum dan masyarakat luas mengkritik putusan Hakim Haswandi. Sebab, kebijakan itu aneh dan dapat saja berpengaruh luas di masyarakat dengan terulangnya kasus serupa.Sebelumnya, Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan gugatan dari Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah."Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana tidak sah," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).Bahkan, selain mengabulkan gugatan Hadi, Hakim Haswadi pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Sebab, Hakim Haswandi menilai proses penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur."Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," tegas Hakim Haswandi."Penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik," tambahnya.

Rekomendasi