Polda Banten menggerebek pabrik bihun diduga menggunakan pengawet dari bahan kimia berbahaya di Kampung Waru Pal Lima, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (26/5). Polda Banten menggerebek perusahaan bihun Cap Bersama Dua Ikan Mujair, yang sudah beroperasi selama 10 tahun dan diduga menggunakan zak kimia berbahaya untuk mengeraskan bihun.Kimia berbahaya tersebut ini dicampur dengan air dan adonan sebelum proses pencetakan bihun. Setelah dicampur dengan bahan tersebut bihun akan cepat kering dan tak mudah rusak.Pabrik bihun yang diduga menggunakan bahan kimia yang dapat membahayakan bagi yang mengonsumsinya tersebut, akan ditutup sementara selama menunggu hasil laboratorium."Hingga dua hari ini kita akan tutup sementara sampai keluar hasil uji lab oleh Badan POM. Jika terbukti menggunakan pengawet kimia berbahaya kami akan tutup," tegas Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar yang terjun langsung ke lokasi.Dalam penggerebekan tersebut, Polda Banten juga menemukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional industri. Sebanyak 20 jeriken solar subsidi dan sebuah struk pembelian dari SPBU Palima terdapat di lokasi mesin pembuat adonan bihun."Kalau untuk BBM nya sendiri itu perkara tersendiri. Itu akan dikenai undang-undang migas. Pemilik perusahaan melanggar undang-undang nomor 22 tentang Migas pasal 55 tahun 2005 dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kapolda.Sementara itu salah seorang petugas BPOM Banten mengatakan pihaknya akan membawa sample mie untuk uji laboratorium, untuk mengetahui kadar bahan kimia yang digunakan pada mie."Kita akan bawa sample-nya untuk uji laboratorium terlebih dahulu. Pengawet ini harus menggunakan alat ukur yang akurat tidak langsung dituangkan begitu," ujar salah satu petugas Badan POM, di lokasi.Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan ton bihun siap kemas dalam proses pengeringan dipenuhi lalat di halaman pabrik. Sementara di dalam pabrik bau menyengat zat pengawet makanan. Namun, pihak Polda Banten tidak menghentikan aktivitas pembuatan mie dan juga tidak memasang garis polisi pada pabrik.
Polda Banten gerebek pabrik bihun diduga pakai bahan kimia berbahaya
Polda Banten menggerebek perusahaan bihun Cap Bersama Dua Ikan Mujair, yang sudah beroperasi selama 10 tahun.
Rekomendasi