Kasus suap Innospec, KPK periksa anak buah Rini Soemarno

Komisaris Pertamina itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroyo.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kasus suap Innospec, KPK periksa anak buah Rini Soemarno
Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tentraethyl Lead (TEL) di Pertamina. Kali ini, penyidik akan memeriksa Komisaris Pertamina, Sahala Lumban Gaol sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroyo Atmo Martoyo (SAM).Sahala yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Kementerian BUMN akan diperiksa sekaligus melengkapi berkas perkara Suroso. Kuat dugaan anak buah Rini Soemarno itu mengetahui skandal korupsi tersebut."Iya dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (25/5).Diketahui KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat Sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.Suap tersebut diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Dimana di Amerika dan Eropa bahan bakar bensin bertimbal yang dianggap membahayakan kesehatan juga lingkungan itu dilarang? untuk digunakan.Selain itu, perusahaan asal Inggris itu pun pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda USD 12,7 juta. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Interjaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmo Martoyo dan bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005.Atas perbuatan tersebut Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Suroso sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi