Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhaimin selaku dosen di salah satu universitas. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna pemerintah Sumatera Selatan 2010-2011 yang menjerat Rizal Abdullah (RA)."Iya betul yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (25/5).Diduga dia diperiksa untuk membongkar pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, dia diperiksa bukan kali ini saja, sebelumnya penyidik KPK pun pernah memeriksa Muhaimin sebagai saksi.Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar.Atas perbuatannya, Rizal Abdullah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
KPK kembali periksa Muhaimin terkait kasus wisma atlet
Diduga dia diperiksa untuk membongkar pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Advertisement
Rekomendasi