Aparat kepolisian mengamankan tiga penari erotis pada salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka dijerat dengan ancaman melanggar Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi."Jauh hari sebelumnya kami telah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kegiatan pornografi dan pornoaksi pada salah satu THM di Kabupaten Nunukan yang sudah meresahkan masyarakat," terang Kapolres Nunukan, AKBP Christian Tori di Nunukan, dilansir dari Antara Sabtu (23/5).Sehubungan dengan laporan tersebut, aparat kepolisian bekerjasama dengan Satpol PP setempat melakukan penyelidikan sehingga pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 01.00 wita dini hari. Mereka melakukan penggerebekan pada THM OK Pub yang terletak di Jalan Pasir Putih Kelurahan Nunukan Tengah.Pada penggerebekan itu, ditemukan tiga orang penari erotis yang sedang beraksi sehingga dilakukan penangkapan serta menyita sejumlah minuman keras (miras). Ketiga penari erotis itu berasal dari Depok, Jawa Barat yang sengaja didatangkan pemilik THM OK Pub melalui agency yang dipekerjakan dengan sistem kontrak sebagaimana kontrak kerja yang diperoleh pada malam penggerebekan itu, kata Christian Tori.Ia mengungkapkan, usia ketiga penari erotis tersebut 21-29 tahun di mana menampilkan tarian-tarian yang menonjolkan anggota tubuh terlarang sehingga dapat merusak generasi muda di daerah itu. Berdasarkan hasil interogasi terhadap ketiga penari erotis yang masih dirahasiakan identitasnya ini, baru satu pekan bekerja di THM OK Pub Kabupaten Nunukan. Selain ketiga penari erotis tersebut, aparat kepolisian setempat juga mengamankan pemilik THM bernama Longgek.
Tiga penari erotis diamankan saat sedang menonjolkan anggota tubuh
Ketiga penari erotis itu berasal dari Depok, Jawa Barat.
Advertisement
Rekomendasi