Kesal, hakim sebut Waryono Karno tak cerdas berbohong

Hakim kesal karena Waryono terlalu sering berkelit saat ditanya jaksa terkait uang suapnya kepada Sutan Bhatoegana.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kesal, hakim sebut Waryono Karno tak cerdas berbohong
Sidang Waryono Karno. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia meluapkan kekesalannya terhadap bekas Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Pasalnya, dalam memberi kesaksian, Waryono selalu berkelit ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, Waryono justru menjawab pertanyaan JPU tidak sesuai atau berputar-putar.Hakim Artha lantas menyinggung, sebagai seorang yang mengabdi di birokrasi selama 42 tahun dengan jabatan terakhir sebagai Sekjen, Waryono sepatutnya memberi jawaban yang mencerminkan intelegensianya.

"Sekjen kok ngomongnya seperti itu," kata Hakim Artha dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5)."Kalau mau berbohong itu, berbohong yang cerdas," lanjutnya.Dalam memberi kesaksian di bawah sumpah, Waryono malah menyalahkan dua anak buahnya di Kementerian ESDM yang turut dihadirkan oleh JPU KPK yakni, Karo Perencanaan ESDM Ego Syafrial dan Karo Keuangan Didi Dwi Sutrisnohadi.Waryono membantah kalau dirinya meminta Ego dan Dwi mendampinginya ke restoran Endogen Hotel Mulya untuk bertemu Sutan dengan memberikan instruksi, "Ini tugas khusus" sebagaimana dalam dakwaan Sutan.Waryono juga menuding, kalau Dwi yang berinisiatif memberikan uang saku Rp 50 juta kepada Sutan sewaktu mendatangi kantor Kementerian ESDM. Bahkan, Waryono buang badan ketika disinggung tentang uang USD 140 ribu yang diberikan kepada Sutan untuk mengamankan pembahasan APBN-P tahun 2013."Itu uang hanya numpang lewat saja dari SKK Migas, Rudi Rubiandini. Menurut Pak Dwi dia menerima uang," kata Waryono.Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.‎Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi