LPSK kecam kerahasiaan rumah aman anak diekspos ke publik

Menurutnya, pihak yang memberi tahu keberadaan rumah aman anak bisa dipidana.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
LPSK kecam kerahasiaan rumah aman anak diekspos ke publik
Anton nangis lihat anak telantar di Cibubur. ©2015 Merdeka.com/marselinus

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah tinggal sebuah keluarga dengan lima anak di Citra Gran Cibubur, Bekasi, Kamis pekan lalu. Alasan penggerebekan karena si orangtua menelantarkan 5 anaknya.Saat kedua orangtua digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa, putra-putrinya yang terlihat trauma diputuskan untuk dibawa ke rumah aman anak dan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta petugas dari Kementerian Sosial. Keputusan dibawa ke rumah anak sekaligus untuk pemulihan psikis yang terganggu karena mendapat kekerasan dari rumah orangtuanya yang belakangan diketahui positif menggunakan narkoba."Mohon disadari bahwa KPAI melakukan hal ini sangat dilematis, di satu sisi kami tidak ingin memisahkan kedua orang tua dengan anak-anak mereka. Namun di satu sisi perlakuan-perlakuan (kekerasan dan penelantaran) ini bisa berpotensi menyebabkan anak-anak ini terganggu fungsi sosialnya, terganggu psikologi yang cukup dalam dan akan membentuk konsep diri yang tidak baik untuk anak-anak ini ke depannya," jelas Sekjen KPAI, Erlinda, di hari penggerebekan rumah di kawasan Cibubur, pada Kamis pekan lalu.Selang dua hari setelah itu, KPAI bersama Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, mendatangi Safe House SOS, Cibubur, Jakarta Timur, tempat kelima anak itu tinggal sementara. Dalam kunjungan itu, beberapa awak media juga diundang untuk meliput.Kunjungan KPAI saat itu mendapat kritikan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab harusnya, Safe House SOS sebagai rumah rumah aman yang dipergunakan untuk melindungi anak korban penelantaran tidak bisa dikunjungi bebas apalagi sampai membawa banyak orang."Rumah Aman seharusnya tidak mudah dikunjungi dan diekspose," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (19/5).Dikatakan Haris, LPSK sebenarnya sangat mendukung langkah kepolisian, KPAI dan Kemensos yang melakukan evakuasi anak-anak itu dari kediamannya yang tak layak ke rumah aman tersebut. Dia pun yakin tindakan itu dimaksudkan agar anak-anak mendapatkan penanganan yang baik dan terhindar untuk menjadi korban lagi."Oleh karenanya perlu ada standar keamanan yang ketat untuk rumah aman," jelas Semendawai.Dia menjelaskan, dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diatur ketentuan pidana terkait pihak yang memberitahukan keberadaan rumah aman yang sedang ditempati korban. Bagi yang melakukan dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan didenda sebanyak Rp500 juta."Kami berharap semua pihak yang saat ini menangani korban turut menjaga kerahasiaan rumah aman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk kepentingan anak-anak itu juga," tegas Semendawai.Seperti diberitakan, anak-anak korban penelantaran di Citra Gran Cibubur Bekasi saat ini diungsikan ke rumah aman. Namun, rumah aman itu sangat mudah diakses oleh banyak pihak, termasuk media yang menyertai kunjungan beberapa pejabat, seperti Kadiv Humas Polri ke rumah aman tersebut.

Rekomendasi