Di sidang Tipikor terungkap bos PT Soegih Interjaya tak tamat SD

Willy Sebastian Lim merupakan terdakwa suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Di sidang Tipikor terungkap bos PT Soegih Interjaya tak tamat SD
Sidang Willy Sebastian Liem. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina dengan terdakwa Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terungkap fakta menarik.Willy yang menjabat Direktur PT Soegih Interjaya ternyata hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD). Hal itu mencuat setelah Jaksa Irene Putri membacakan identitas terdakwa dalam surat dakwaan tersebut."Nama lengkap Willy Sebastian Lim, tempat lahir Tasikmalaya 16 April 1946, usia 69 tahun. Jenis kelamin laki-laki kebangsaan Indonesia, alamat Jalan Taman Kebun Jerik G1 No 95 RT 2 RW 1 Srengseng, Jakarta Barat, Agama Kristen, pekerjaan Direktur PT Soegih Interjaya, pendidikan SD sampai kelas VI," kata Jaksa Irene di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5).Willy didakwa bersama-sama memberikan suap sebesar USD 190.000 kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo terkait pasokan TEL ke PT Pertamina periode 2004-2005."Yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Irene Putrie saat membacakan dakwaan.Willy melakukan suap bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and Marketing Director of The Associated Octel Company Limited (OCTEL), Paul Jennings selaku CEO OCTEL, Dennis J Kerisson selaku CEO OCTEL, dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI. Dimana OCTEL berubah nama pada tahun 2006 menjadi Innospec Ltd.JPU mengungkapkan dugaan suap ini dilakukan setelah PT SI pada yahun 1992 ditunjuk oleh OCTEL sebagai agen tunggal penjualan TEL di Indonesia. Hal itu berdasarkan surat penunjukan keagenan dari OCTEL kepada PT SI Nomor S.12.6.8 Indonesia pada 19 Maret 1982.Atas perbuatannya, Willy disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi