Jimly Asshiddiqie: Kasus BW jangan sampai menimpa profesi lain

Jimly berharap kasus yang menimpa Bambang Widjojanto menjadi pelajaran.

Marselinus Gual
Oleh Marselinus Gual - Reporter
Jimly Asshiddiqie: Kasus BW jangan sampai menimpa profesi lain
Jimly Asshiddiqie datangi KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai kasus Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto merupakan masalah serius. Oleh karena itu, menurutnya kasus ini harus ditangani secara serius dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa."Kasus BW menjadi pelajaran dan harus dilihat sebagai masalah serius sehingga penyelesaiannya harus mempertimbangkan kepentingan bangsa. Jangan sampai profesi-profesi lain mengalami hal yang sama," kata Jimly di Gedung YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakpus, Jumat (15/5)Jimly juga berharap kasus yang tersebut cepat diselesaikan menyusul gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Widjojanto terkait penangkapan dan penyelidikan kasusnya oleh Bareskrim Polri. Terlebih, kata Jimly, rekomendasi yang dilakukan Tim Perlindungan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tak menemukan bukti yang menunjukkan Bambang melakukan pelanggaran kode etik."Karena BW tidak melanggar kode etik, maka BW tidak melakukan pelanggaran
hukum," tegasnya.Jimly menilai kasus yang dituduhkan kepada BW sebenarnya sederhana. Menurut Jimly, sebagai advokat tentunya mempunyai tugas untuk memberikan pengarahan kepada para saksi terkait tata cara persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)."Saya bisa membayangkan untuk kasus pilkada kan banyak, yang disiapkan tim itu banyak. Brefing itu prosedural seperti beri hormat, cara masuk ke ruang sidang, enggak boleh pakai sendal. Keterangan merupakan hak saksi itu sendiri. Jadi sepanjang menyangkut apa yang dilakukan advokat, itu brefing sudah biasa," tandas Jimly.Sebelumnya, Tim Perlindungan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) tak melanggar kode etik advokat saat menjadi pengacara calon Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar dalam sengketa Pilkada 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Perlindungan Advokat Peradi setelah Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Rekomendasi