Kapolri sebut atasan polisi peras bandar narkoba bakal diinterogasi

Menurut Badrodin untuk mencegah aksi itu tak terulang Polri bakal melakukan pengawasan ketat terhadap setiap anggotanya.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Kapolri sebut atasan polisi peras bandar narkoba bakal diinterogasi
Badrodin Haiti. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, atasan oknum polisi berinisial PN yang memeras bandar narkoba akan diperiksa oleh profesi dan pengamanan Polri. Hal itu untuk dilakukan penyidikan pengembangan proses pengawasan terhadap internal anggota Polri."Karena kelemahan itu ada dua, dilakukan anggota. Apakah itu dilakukan pribadi bukan karena kelalaian pengawasan atau memang pengasawan yang lemah. Kalau pengawasan yang lemah tentu atasan yang bersangkutan akan kita mintai pertanggungjawaban," kata Badrodin usai salat Jumat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5)."Ya nanti tentu kalau sudah ada kejelasan, hasil pemeriksaan selesai, dan ada pidananya, tentu kita akan proses secara pidana. Dia harus mempertanggungjawabkan secara pidana sampai tuntas," imbuhnya.Untuk mencegah hal itu tak terulang kembali terhadap anggota polisi lain, menurut dia bakal melakukan pengawasan yang ketat terhadap anggota polisi. Misalnya, surat perintah tugas harus ada atau tidak."Kalau misalnya dia melakukan tugas-tugasnya itu apa. Surat perintah, mana hasilnya dan sebagainya. Itu kan harus diminta laporan-laporan seperti itu," ujarnya.Dia juga menambahkan apabila masyarakat ada yang diperas oleh oknum polisi, maka segera melaporkan kepada pihak kepolisian. "Kalau memang melanggar hukum dan sadar hukum, ya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi kalau memang dminta diluar proses hukum itu, harus melaporkan atasannya atau propam," tutupnya.Untuk diketahui, saat melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba, PN menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim. Polisi berpangkat AKBP itu diduga memeras seorang bandar narkoba yang juga pemilik diskotik di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram.PN meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada bandar sabu dengan balasan kasusnya tak berlanjut. Bandar pun mengabulkan permintaan oknum dengan menyerahkan uang Rp 3 miliar.Tetapi saat PN menagih sisanya sebesar Rp 2 miliar, bandar tersebut malah melaporkan perbuatan PN ke Mabes Polri. Mendapati laporan tersebut, Divisi Pengamanan Internal (Paminal) segera menangkap PN.

Rekomendasi